NewsDaerahHukum & Kriminal

IRT di Konawe Utara Nekat Jualan Sabu

208
×

IRT di Konawe Utara Nekat Jualan Sabu

Share this article

TERAMEDIA.ID , KOTA KENDARI – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial HI (35) di tangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra karena nekat berjualan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Poros Kendari – Konut, Desa Tondowatu, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh.Eka Fathurrahman, mengatakan, awal mula penangkapan IRT tersebut berawal dari Informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu disebuah rumah di Jalan Poros Kendari Konut, Desa Tondowatu.

“Mendengar itu Tim Opsnal bergerak cepat menangkap pelaku dirumahnya serta mengamankan barang bukti 17 sachet paket diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 10,32 Gram,”ujar Eka, Jumat (18/2/2022).

Lanjut Eka, Dari pengakuan pelaku, dia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari suaminya.

“Ia mengedarkan barang haram tersebut dengan cara bertemu langsung dengan konsumennya”. Ungkap Eka.

Eka menambahkan saat ini pihaknya telah mengamankan tersangka beserta barang Bukti narkotika jenis sabu di Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka HI di jerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dewa/teramedia.id