TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Seorang pemuda asal Konawe selatan berinisial GL (25) diringkus tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari yang hendak melakukan pengedaran narkotika jenis sabu di sebuah hotel di Jalan pasar Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasi Humas Polresta Kendari AKP ABD. Maing K mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada seorang pemuda yang mencurigakan di sebuah hotel yang akan melakukan transaksi narkoba.
Lebih lanjut, berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian langsung menuju ke kamar hotel pada pukul 15.30 Wita. Kemudian polisi melakukan penggerebekan di kamar 205.
“Dalam penggerebekan ditemukan lelaki berinisial GL dan barang bukti berupa pireks kaca dalam kamar hotel 205 yang berada di Baruga,” ujar AKP ABD Maing K kepada awak media, Selasa (13/9/2022).
Selanjutnya, polisi mengintrogasi pelaku dan ia mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya Desa Ambaipua Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
“Ketika Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendatangi rumah tersebut ditemukan dalam lemari barang bukti berupa sarung tangan warna biru yang berisikan 2 (dua) paket sabu, 2 (dua) klip sachet bening kosong, 4 (empat) lembar bening kosong dan 1 (satu) lembar kertas aluminium foil dengan berat 7.15 gram,” bebernya.
Setelah itu pelaku dan barang bukti di bawah ke Mako Polresta Kendari guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara 5 tahun paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Dewa/ Teramedia.id