TERAMEDIA.ID, KENDARI – Puluhan guru dari berbagai daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra.
Dalam demo tersebut diprotes terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 16% yang dinilai tidak sesuai aturan serta keterlambatan pencairan tunjangan sertifikasi dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Para guru yang tergabung dalam Aliansi Guru SMA, SMK, SLB se-Sultra mempertanyakan dasar hukum pemotongan pajak THR dan TPG (Tunjangan Profesi Guru).
Mereka merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang seharusnya mengatur bahwa pajak tersebut ditanggung oleh negara.
“Kalau di Juknisnya edaran menteri keuangan juga, PPh nya itu ditanggung oleh negara. (Namun) kenyataan pas cair dipotong,” ujar Muliadi, salah satu guru yang ikut dalam aksi. Senin (17/2/2025).
Tak hanya itu, para guru juga menyoroti sistem validasi penerima tunjangan yang dinilai lamban.
Menurut mereka, selama seorang guru telah memenuhi syarat mengajar 24 jam dan memiliki kehadiran penuh, maka hak tunjangan harus diberikan tanpa perlu menunggu validasi tambahan dari dinas.
“Di juknis tidak ada aturan valid duluan atau terlambat valid. Seharusnya semua guru bersertifikasi mendapatkan haknya tanpa hambatan birokrasi,” tambah Muliadi.
Selain pemotongan pajak, para guru juga mengeluhkan keterlambatan pencairan Gaji ke-13 dan 14, yang seharusnya menjadi tambahan penghasilan pengganti tunjangan kinerja (Tukin).
Beberapa guru mengaku sudah telanjur berutang untuk membayar biaya pendidikan anak mereka, dengan harapan tunjangan tersebut cair tepat waktu.
“Itu yang menjadi perdebatan. Banyak ada sekitar 60 lebih yang tidak terima teman-teman. Beberapa di antaranya mengaku telah terlanjur berutang untuk membayar biaya pendidikan anak, tapi ternyata tidak cair. Pedis sekali,” ungkapnya dengan kesal.
Total ada lebih dari 60 guru yang belum menerima tambahan penghasilan ini. Mereka menuntut kejelasan dan mendesak pemerintah daerah segera mencairkan dana tersebut tanpa alasan yang berbelit.
Selain itu juga guru-guru menuntut segera dibayarkannya Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru non-sertifikasi yang belum menerima pembayaran sejak bulan Juni hingga Desember 2024.
Aksi demonstrasi ini mencerminkan keresahan para pendidik yang merasa hak mereka terabaikan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Sultra belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan para guru.*(DW)
Editor:NZ