NewsHukum & KriminalMetro

Gelapkan Motor Kreditan, Seorang Wanita di Tangkap Polisi

984
×

Gelapkan Motor Kreditan, Seorang Wanita di Tangkap Polisi

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Satuan Reserse Kriminal Polsekta Mandonga Menahan Seorang Wanita AES (27) warga BTN Permata Anawai Kecamatan Wua – Wua Kelurahan Anawai, atas kasus penggelapan kendaraan motor roda dua yang di kredit di Perusahaan PT. FIFGROUP cabang Kendari.

Hal ini dibenarkan Kanit reskrim Polsekta Mandonga, Andri Irwanto, SH, dalam keterangannya menyebut pelaku merupakan hasil pengembangan dari komplotan Sindikat Penjualan Motor yang masih dalam status kredit, Tsk sekarang telah ditahan di kejaksaan Negeri Kendari setelah dilakukan penyidikan dan dinyatakan berkas perkara telah lengkap (P21)

Sementara itu Branch Manager PT. FIFGROUP Cabang Kendari Herman sanjaya, saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, motor matic Honda NEW BEAT SPORTY DX CBS ISS warna biru itu awalnya diajukan perjanjian kredit, namun setelah unit diserahkan, ternyata unit tersebut dijual ke sesorang.

“ Kewajibannya sebagai debitur untuk membayar angsuran juga tidak dilakukan, sehingga tersangka masuk kategori wanprestasi, setelah ditelusuri, ternyata tersangka merupakan komplotan sindikat yang selama ini memang sedang dicari – cari.” Ujar Herman (18/4/2023).

Sebagai pembelajaran dari kasus ini, ada beberapa rambu yang perlu ketahui sebelum mengambil kredit yang tepat, salah satunya adalah jaminan fidusia, kendaraan yang masih dalam status kredit oleh konsumen dilarang untuk melakukan transaksi jual / beli, sewa, gadai dan mengalihkan kendaraan bermotor tanpa seizin perusahaan pembiayaan.

Akibat Perbuatannya, tersangka AES (27) dijerat dengan pasal 372 KUHP Subs. Pasal 36 Jo pasal 23 ayat (1) Undang – Undang R.I No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia  dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

 

*redaksi