TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Kejaksaan negeri Kendari telah menahan tersangka terkait kasus pengeroyokan karyawan PT. FIFGROUP Cabang Kendari. Total kini ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Lk WA (45) dan OS (25).
Kasus pengeroyokan terjadi di perumahan Tata Furi Puuwatu kecamatan Puuwatu Kota kendari sulawesi tenggara.
Branch Manager FIFGROUP Cabang Kendari Herman Sanjaya menjelaskan , aksi pengeroyokan terjadi saat karyawan FIF group melakukan tugasnya sebagai karyawan penagihan FIF group, “ kemudian terjadi kesalah pahaman dan debitur melakukan pengeroyokan. karena merasa tersudut, karyawan akhirnya memilih melarikan diri. Akibatnya korban mengalami luka- luka dan kasus ini dilaporkan perusahaan “ ujar Herman
Ditemui terpisah Recovery Setion Head FIFGROUP Cabang Kendari Esha Wandy mengatakan, Apresiasi atas kerja cepat aparat penegak hukum dalam kasus ini. Kedua tersangka semuanya adalah debitur fifgroup cabang kendari, menurut Esha Wandy, pihak kepolisian telah memiliki bukti peran tindakan pengeroyokan yang dilakukan kedua tersangka, salah satunya bukti visum dan keterangan saksi dan saat ini berkas perkaranya dinyatakan telah lengkap atau P21.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) angka 1 KUHP “ barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan , dan pasal 351 ayat (1) KUHP penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-
Reporter : Doni