MetroNews

ESDM Sultra Perkuat Sinkronisasi IUP Batuan, Daerah Didorong Maksimalkan PAD

×

ESDM Sultra Perkuat Sinkronisasi IUP Batuan, Daerah Didorong Maksimalkan PAD

Share this article

TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar Rapat Koordinasi Penatausahaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri Tahun 2025. Kegiatan ini menjadi forum penguatan koordinasi dan sinkronisasi data perizinan pertambangan mineral bukan logam dan batuan antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta pemegang izin usaha pertambangan, Jumat (12/12/2025)

Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra, Muhammad Hasbullah Idris, menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah kabupaten/kota memiliki peran strategis karena daerah merupakan pihak yang pertama kali menerima dampak aktivitas pertambangan, baik dari sisi lingkungan maupun tata ruang.

“Pertambangan mineral bukan logam dan batuan berkaitan langsung dengan lingkungan dan tata ruang. Pemerintah kabupaten/kota juga berperan dalam pemenuhan dokumen dan persyaratan sebelum izin diterbitkan di tingkat provinsi, sehingga mereka harus mengetahui IUP apa saja yang beroperasi di wilayahnya,” ujar Hasbullah usai kegiatan.

Menurutnya, sinkronisasi data perizinan dan produksi menjadi kunci agar pemerintah daerah dapat memperoleh manfaat nyata dari aktivitas pertambangan, khususnya dalam optimalisasi penerimaan daerah.

“Dengan sinkronisasi data ini, pemerintah kabupaten bisa memperoleh data yang valid. Selain itu, ini juga berkaitan langsung dengan penerimaan asli daerah dari sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan, karena pajak atas penjualan mineral tersebut merupakan kewenangan pemerintah kabupaten,” jelasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, dalam sambutannya menekankan besarnya potensi mineral bukan logam dan batuan di Sultra serta pentingnya komitmen bersama dalam penatausahaan izin.

“Hingga Desember 2025 tercatat 248 izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan, yang terdiri dari 77 IUP operasi produksi dan 171 IUP eksplorasi dan tersebar di 17 kabupaten/kota. Karena itu, kehadiran pemerintah daerah dan para pemegang IUP dalam forum ini sangat menentukan masa depan tata kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara,” ujar Asrun Lio.

Ia menegaskan, penatausahaan IUP mineral bukan logam dan batuan merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, khususnya dalam rangka mendukung penanaman modal dalam negeri yang didelegasikan oleh pemerintah pusat.

“Komitmen ini tidak akan berjalan optimal tanpa koordinasi yang kuat antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan pemegang IUP. Apalagi dengan adanya penambahan opsen pajak mineral bukan logam, sektor ini diharapkan menjadi sumber penerimaan baru daerah sekaligus memperkuat pengawasan kegiatan pertambangan,” tegasnya.

Rapat koordinasi tersebut diharapkan mampu memperkuat kesamaan data perizinan dan produksi pertambangan mineral bukan logam dan batuan, sehingga mendukung kepastian usaha, optimalisasi penerimaan asli daerah, serta pengawasan kegiatan pertambangan di tingkat kabupaten/kota. Melalui sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan pemegang IUP, tata kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara diharapkan semakin tertib, transparan, dan berkelanjutan dalam mendukung penanaman modal dalam negeri.

Reporter: Mawar Putri

Editor:Dony