TERAMEDIA.ID, KONAWE SELATAN – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) saat ini telah meriksa dua orang saksi terhadap kasus pembakaran rumah warga tertuduh parakang di Desa Tanjung Tiram Kecamatan Moramo Utara Konsel.
Kasatreskrim Polres Konsel Iptu Hendryanto Tendrirerung STK SIK mengatakan dari 9 orang yang dipanggil baru 2 yang memenuhi panggilan polisi.
Hendryanto menuturkan pihaknya hingga saat ini masih mengumpulkan alat bukti (keterangan saksi) untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Untuk tersangka akan kami tetapkan apabila sudah ada keterangan dari saksi-saksi,” terang Hendryanto.” melalui pesan WhatsApp, Jumat (14/1).
Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembakaran rumah pasangan suami istri Ilias (60) dan Wa Lara (55) terjadi pada Minggu (2/1) sekitar pukul 05.00 Wita.
Pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Konsel Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muslimin menuturkan, pembakaran diduga dilakukan oleh sebuah rumpun keluarga yang salah satu anggota keluarganya meninggal dunia 3 hari sebelumnya, tepatnya Kamis (30/12).
Kata Muslimin, aksi itu dipicu oleh kemarahan keluarga almarhum, karena mereka menganggap kematian salah satu anggota keluarganya itu disebabkan oleh ilmu hitam.
“Diduga sekelompok orang sengaja melakukan pembakaran rumah agar kedua pasangan suami istri tersebut tidak kembali tinggal di desa itu, karena dianggap meresahkan warga Desa Tanjung Tiram,” terang Muslimin.
Akibat pembakaran tersebut korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 25 juta.
Dewa/Teramedia.id