NewsMetro

DPRD Kendari Setujui Perda Pengurangan Plastik Sekali Pakai

×

DPRD Kendari Setujui Perda Pengurangan Plastik Sekali Pakai

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI — DPRD Kota Kendari resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi yang digelar pada Sabtu (29/11/2025). Regulasi ini menjadi salah satu dari empat raperda yang disetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari.

Persetujuan tersebut disampaikan setelah seluruh fraksi DPRD Kota Kendari secara kompak menerima dan mendukung raperda inisiatif legislatif tersebut. Isu lingkungan menjadi salah satu sorotan utama karena tingginya volume sampah plastik yang terus membebani Kota Kendari dalam beberapa tahun terakhir.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik, dalam laporannya menegaskan bahwa seluruh fraksi memandang regulasi ini sebagai langkah strategis untuk menekan penggunaan plastik sekali pakai di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa. Ia menyebutkan bahwa dalam proses pembahasan, raperda ini mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak karena menyangkut masa depan lingkungan hidup Kota Kendari.

“Fraksi-fraksi DPRD telah memberikan berbagai catatan penting, mulai dari perlunya edukasi masyarakat, pengawasan pelaksanaan, hingga transparansi kebijakan. Namun pada prinsipnya, semua sepakat bahwa pengurangan plastik sekali pakai adalah kebutuhan mendesak,” ujar Rajab Jinik.

Dari hasil pembahasan, fraksi PKS menekankan pentingnya pengawasan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Sementara Fraksi NasDem menilai bahwa raperda ini akan berdampak signifikan dalam mengurangi timbunan sampah plastik di kawasan perkotaan. Fraksi PDI Perjuangan menyoroti perlunya kesiapan anggaran pengelolaan sampah sesuai prinsip akuntabilitas publik, agar pelaksanaan perda berjalan efektif.

Sementara itu, Wali Kota Kendari Siska Karina Imran dalam pendapat akhirnya mengapresiasi inisiatif DPRD yang menghadirkan regulasi lingkungan ini. Ia mengatakan bahwa sampah plastik telah lama menjadi ancaman bagi sungai, pesisir, dan ekosistem laut Kota Kendari. Dengan disahkannya perda ini, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai secara bertahap.

“Perda ini adalah momentum perubahan untuk Kota Kendari. Kita ingin mendorong masyarakat dan pelaku usaha beralih ke kemasan ramah lingkungan. Ini adalah komitmen kita bersama untuk mewujudkan kota yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan,” kata Wali Kota.

Setelah penetapan ini, Pemkot Kendari bersama OPD teknis akan menyiapkan regulasi turunan, termasuk pengaturan teknis, mekanisme pengawasan, serta tahapan penerapan pembatasan plastik sekali pakai. Pemerintah berharap pengurangan sampah plastik dapat terlihat secara bertahap seiring meningkatnya kesadaran masyarakat.(MW)

 

Editor:NZ