NewsHukum & Kriminal

DPO Selama 3 Bulan, Mantan Kepala Cabang Bank Sultra Konkep Ditangkap

269
×

DPO Selama 3 Bulan, Mantan Kepala Cabang Bank Sultra Konkep Ditangkap

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan buronan kasus korupsi di Bank Sultra Cabang Konawe Kepulauan Konkep), disebuah apartemen di Jakarta Selatan (Jaksel), pada (28/11/2021).

Kaur Penum Bid Humas Polda Sultra, AKP Masriani membenarkan penangkapan mantan Kepala Cabang Bank Sultra Konkep, yang telah buron selama 3 bulan itu.

“Ia benar, sudah ditangkap di apartemen Kalibata City didaerah Jaksel,” ujarnya pada (1/12/2021).

Masriani juga mengatakan, setelah dilakukan penangkapan, Irwanto langsung diterbangkan di Kendari dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra.

“Minggu ditangkap, Senin langsung dibawa di Polda Sultra untuk dimintai keterangannya serta modus operandinya,” ucapnya.

Untuk diketahui, Ditreskrimsus Polda Sultra resmi menetapkan Kepala Bank Sultra Cabang Konkep Irwan Jaya Putra sebagai Buronan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh. Melalui surat DPO yang ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Masyadi.

Disebtukan dalam surat DPO tersebut, Irwanto Jaya Putra merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kas besar PT BPD Sultra Cabang Pembantu Wawonii yang bersumber dari dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota Se-Sultra.

“Dan tindak pidana pencucian uang sehubungan dengan penyalahgunaan dana kas besar PT BPD Sultra kantor cabang pembantu Wawonii yang bersumber dari dana penyertaan modal Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota Se-Sultra,” tulis dalam surat DPO Polda Sultra, Senin (18/10/2021).

Dalam surat DPO tersebut juga disebutkan, Irwanto Jaya Putra melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan pasal 8 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Serta pasal 3 dan atau pasal 5 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pidana pencucian uang,” jelas surat DPO tersebut.

 

Dewa/teramedia.id