NewsMetro

Disnakerperin Kota Kendari Bentuk Dewan Pengupahan Baru Periode 2022/2025

124
×

Disnakerperin Kota Kendari Bentuk Dewan Pengupahan Baru Periode 2022/2025

Share this article

 

TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI-Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) kota Kendari saat ini tengah membentuk Dewan Pengupahan yang baru,yakni periode 2022/2025.

Dimana,dewan pengupahan tersebut berfungsi untuk menentukan Upah Minimum Kota (UMK) Kendari. Dewan Pengupahan ini terdiri beberapa unsur gabungan seperti Dewan Pakar, Asosiasi Pengusaha, Akademisi, Serikat Pekerja dan juga dari Disnakerperin kota Kendari sendiri.

Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakerperin kota Kendari Susianti Hafid mengatakan, sesuai amanat undang-undang no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 98 yang berbunyi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan.

Diketahui,UMK kota Kendari akan berakhir di 31 November 2022. Jumlah UMK Kota Kendari dipastikan akan naik di tahun depan, dikarenakan beberapa alasan.

” Dua tahun kemarin memang terjadi penurunan dikarenakan pandemi covid-19. Seperti yang kita lihat saat ini pandemi sudah terkendali. Jadi kemungkinan UMK nya naik untuk tahun depan. Saat ini SK pengupahan sudah ditandatangan walikota Kendari,” ujarnya saat diwawancara, Kamis (15/9/2022).

Ia menambahkan, salah satu indikator penentuan UMK yaitu melihat harga barang dan jasa serta Kebutuhan Layak Hidup (KLH) masyarakat setempat. Mengenai kisaran angka UMK nantinya, ia menyebut pihaknya belum menentukan besaran tersebut, karena perlu kajian dari beberapa unsur dalam Dewan Pengupahan.

” Belum kita tahu berapa besaran UMK yang akan ditetapkan. Karena kita masih mau hitung KLH yang ada di kota Kendari. Kami berharap UMK di tahun depan itu naik dan semua dapat berjalan dengan lancar,” jelasnya.

 

Novrianti/teramedia.id