TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Seorang pria berinisial LH (45) tega melakukan pencabulan terhadap tetangganya sendiri berinisial S (10) yang merupakan Pelajar Sekolah Dasar (SD) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
aksi pencabulan yang dilakukan pelaku ini terjadi di Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Minggu (16/10/2022) lalu. Dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp150 ribu kepada korban.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman melalui Kapolsek Kendari, AKP Kaharuddin Kaedo mengungkapkan, bermula ketika pelaku memanggil korban ke rumahnya kemudian memegang dan memasukan jari tangan di bagian tubuh sensitif korban.
“Pelaku dan korban ini bertetangga, dia tidak setubuhi tetapi memasukkan tangan dan memegang bagian sensitif korban,” Ungkap Kaharuddin kepada media ini, Rabu 25 januari 2023.
Setelah melakukan aksinya, pelaku LH meminta Korban untuk pulang ke rumahnya dan jangan menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.
“Sebelumnya korban ini diberikan uang sebesar Rp150 ribu spya tidak melalukan perlawanan dan menuruti kemauannya ituu, dan akhirnya korban cuman bisa menuruti,” ucapnya.
Lanjutnya, Selang beberapa waktu, ibu korban melihat kelakuan anaknya yang telah berubah. Sikapnya selalu periang, tiba-tiba ia menjadi anak yang suka mengurung diri. Sempat dilakukan interogasi oleh ibunya, tetapi korban tidak mau mengaku.
“Karena sikapnya ini anak berubah terus, korban dibawa di rumah tantenya. Setelah tantenya ini yang interogasi, korban akhirnya bercerita,” tambahnya.
Kemudian, Pihak keluarga yang tidak terima dengan kejadian tersebut langsung melaporkan Pelaku ke Polsek Kendari pada 21 Desember 2022.
Atas informasi itu, Polsek Kendari langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, LH yang berprofesi sebagai petani langsung ditangkap di kediamannya pada Selasa (24/1) sekira pukul 12.30 Wita. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mako Polsek Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut .
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, LH dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Reporter: Dewa