TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Empat pria berinisial MAA, GNW, FA, dan MLM diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari atas laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang pelajar siswi di dalam Kantor kelurahan, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Rabu (1/6) sekira pukul 23.30 Wita.
Diketahui, korban tersebut berstatus pelajar dan masih berumur 15 tahun diduga dicabuli oleh temannya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, keempat terduga pelaku itu diringkus di kediamannya masing-masing, di Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Kamis (2/6/2022) sekira pukul 04.00 Wita.
“Tersangka FA dan korban merupakan teman, sedangkan 3 tersangka lainnya tidak memiliki hubungan dengan korban, namun ikut serta melakukan tindak pidana pencabulan,” Kata Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya.
Dalam kesempatan yang sama, AKP Fitrayadi juga mengungkapkan kronologis pencabulan yang dialami korban.
“Tersangka FA menghubungi korban dan membawanya ke kantor lurah dan melancarkan aksi bejatnya,” ungkapnya.
Setelah itu, Kata Fitrayadi, tiga tersangka lainnya melihat FA dan korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kemudian Ketiganya ini ikut serta melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban tersebut,” bebernya.
Kini Keempat tersangka telah berhasil di amankan dan di lakukan penahanan di sel tahanan Mapolresta Kendari.
Keempat tersangka itu disangkakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tajun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi undang-undang.
“Dengan itu para tersangka terancam kurungan paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” Ucap Fitrayadi.
Dewa/ Teramedia.id