NewsMetro

Di Rasa Perlu,Pemkot Kendari Bakal Terapkan Retribusi Sampah Kepada Masyarakat

189
×

Di Rasa Perlu,Pemkot Kendari Bakal Terapkan Retribusi Sampah Kepada Masyarakat

Share this article
ilustrasi

TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI-Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) terus berupaya menuntaskan persoalan sampah, adanya kebijakan retribusi sampah di rasa perlu,guna mengoptimalkan penanganan sampah tersebut.

Kabid Persampahan dan Pengelolaan Limbah B3,DLHK Kota Kendari Adi Jaya Purnama, mengatakan,penerapan retribusi sampah harus diterapkan, mengingat tingkat kesadaran masyarakat masih kurang khususnya dalam penanganan sampah mereka sendiri.

Sebelumnya pihaknya juga telah menerapkan aturan pembuangan sampah pada Pukul 17.00 s.d 05.00 Wita. Namun aturan tersebut tidak efektif. Untuk itu, pihaknya berencana menerapkan retribusi bagi masyarakat sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan dalam pengangkutan sampah.

“Terkadang masyarakat juga masih buang sampah di luar tempat pembuangan sementara atau TPS yang disediakan. Tahun depan Insya Allah kita akan terapkan retribusi agar penanganan sampah kita semakin baik lagi dan masyarakat lebih sadar,” katanya. Senin (17/10/2022).

Ia menyebut, aturan mengenai retribusi sampah dilandasi dengan adanya peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.

Saat ini,kebijakan retribusi sampah masih dalam penyusunan. Pihaknya berharap,di 2023 mendatang kebijakan itu bisa terwujud,mengingat rencananya akan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari.

Tempat terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala mengungkapkan pemungutan retribusi sampah ini, akan di optimalkan karena fasilitas penanganan sampah itu sudah disiapkan oleh Pemkot Kendari.

” Untuk mendukung penanganan sampah masyarakat harus punya kontribusi nyata. Rencananya, akan dilakukan pemungutan retribusi sampah kepada masyarakat. Perlu diingat juga masyarakat harus patuh terhadap jam buang sampah, jangan berpikir bahwa penahanan sampah adalah tugas pemerintah. Namun penanganan sampah itu kewajiban kita semua,” ungkapnya.

 

Novrianti/teramedia.id