NewsDaerahHukum & Kriminal

Di Duga Korupsi Rp 981 Juta, Mantan Kades Leleulu Ditahan 

116
×

Di Duga Korupsi Rp 981 Juta, Mantan Kades Leleulu Ditahan 

Share this article

TERAMEDIA.ID.KOLAKA.UTARA — Mantan Kepala Desa Leleulu, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), inisial E (34), resmi ditahan atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2019 hingga pertengahan 2023.

Penahanan dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Agustus 2025 melalui gelar perkara di Polda Sulawesi Tenggara.

“Benar, Sudah ditahan,” ungkap Kapolres Kolut, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom SIK, Sabtu (09/08/2025).

Dijelaskan, penyelidikan kasus ini dilakukan Unit Tipidkor Polres Kolut sejak Januari 2024. Langkah ini diambil setelah penyidik mendapatkan informasi adanya sejumlah kegiatan Pemerintah Desa Leleulu pada masa jabatan E yang tidak pernah dilaksanakan.

Sebelumnya kami bersama Inspektorat Daerah sudah melakukan pembinaan maksimal dengan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan kerugian negara. Namun karena tidak ada pengembalian, akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka dan lakukan penahanan,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Fernando Oktober menambahkan, E menjabat sebagai Kepala Desa Leleulu sejak 9 Juni 2017 hingga 2 Juni 2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta dokumen pengelolaan APBDes, ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp981.467.367.

Kerugian tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kolut tertanggal 13 Juni 2025.

Rinciannya meliputi pertanggungjawaban belanja tidak sesuai kondisi sebenarnya (mark up) sebesar Rp27.700.000 dan belanja pengadaan barang/jasa fiktif sebesar Rp822.382.763.

Selain itu, terdapat dua kegiatan fisik tahun 2019 yang volume pekerjaannya tidak sesuai RAB, total selisih ditemukan sebesar Rp136.111.864 dan PPN dan PPh tahun 2019–2022 yang dipungut tetapi tidak disetor ke kas negara sebesar Rp35.272.735.

“Seluruh anggaran desa pada masa jabatan E disebut telah ditarik untuk dibelanjakan. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Kolaka Utara untuk masa penahanan awal selama 20 hari,” pungkasnya. *(AF)