TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI – Tim Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari meringkus Seorang ibu berinisial KS (34 tahun) usai miliki 47 saset sabu seberat 29,20 gram di BTN PNS, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. pada Jumat (16/9/2022).
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, dari pengakuan pelaku, ia nekad berjualan sabu demi membiayai kehidupan 5 anaknya karena suaminya sendiri berinisial FD baru saja di tangkap beberapa hari yang lalu dengan kasus yang sama.
“Karena suaminya ditangkap, KS kesulitan mencari pekerjaan dan harus membiayai 5 anaknya yang masih kecil,” ujar AKP Hamka di Mapolresta Kendari, pada Selasa (20/9/2022).
Ia juga mengungkapkan, Ibu beranak lima ini kerap membesuk suaminya di Mako Polresta Kendari sebelum dirinya juga masuk ke penjara.
“Jadi KS ini sering datang di Polresta kendari sini untuk menjenguk suaminya akan tetapi ternyata ia juga melakukan hal yang sama katanya demi kubutuhan,” bebernya.
Lebih lanjut, Hamka menjelaskan, kemudian dari hasil pemeriksaan yang di lakukan pihak kepolisian KS mengaku menerima paket sabu tersebut dari seseorang yang bernama Daeng dengan sistem tempel.
Selanjutnya, sabu itu ditempelkan seorang pria berinisial AD dan diupah Rp100 ribu jika berhasil mengedarkan untuk setiap gramnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun,” pungkasnya.
Dewa/ Teramedia.id