MetroNews

Dana Pembangunan RT Kendari Disiapkan Berbasis Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan

×

Dana Pembangunan RT Kendari Disiapkan Berbasis Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Pemerintah Kota Kendari melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar konsultasi publik dalam rangka finalisasi penyusunan naskah akademik pembiayaan pembangunan dana tingkat RT se-Kota Kendari. Kegiatan ini melibatkan unsur kelurahan, kecamatan, serta perangkat daerah guna memastikan skema pembiayaan yang disusun berjalan terukur, transparan, dan akuntabel.

Sekretaris Bappeda Kota Kendari, Kaimuddin Haris, menjelaskan bahwa pembiayaan pembangunan RT dirancang berbasis tiga tahapan utama, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Seluruh tahapan tersebut disusun selaras dengan sistem perencanaan pembangunan daerah yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Gambaran umum pelaksanaannya kita bagi ke dalam tiga klaster, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Semua ini mengacu pada ketentuan perencanaan pembangunan, termasuk Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” ujar Kaimuddin Haris.

Pada tahap perencanaan, kata dia, usulan kegiatan pembangunan akan berasal dari RT melalui kelompok masyarakat (Pokmas) dan diverifikasi agar sesuai dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Tidak hanya perencanaan umum, tetapi juga mencakup perencanaan teknis agar kegiatan yang diusulkan dapat dilaksanakan secara tepat di lapangan.

Sementara itu, pada tahap pelaksanaan, mekanisme penganggaran hingga pencairan dana akan diatur secara rinci dalam Peraturan Wali Kota dan petunjuk teknis yang menyertainya. Proses pelaksanaan akan dikawal oleh tim pendamping, baik pendamping khusus maupun pendamping teknis, sejak perencanaan hingga pengawasan.

“Kami memastikan seluruh pelaksanaan di lapangan didampingi, sehingga kegiatan benar-benar berjalan sesuai aturan dan tujuan pembangunan,” jelasnya.

Untuk tahap pengawasan, pengendalian akan dilakukan secara berjenjang sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan melibatkan kelurahan, kecamatan, Bappeda, perangkat daerah teknis, serta Inspektorat Kota Kendari.

Kaimuddin Haris menegaskan bahwa kebijakan pembiayaan RT ini bukan semata-mata soal angka atau janji politik, melainkan bagian dari sistem pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Ketika sudah masuk dalam kerangka pembangunan daerah, kita tidak lagi bicara soal nominal, tetapi bagaimana pembangunan itu dilaksanakan secara merata, transparan, dan menyentuh langsung masyarakat di tingkat RT,” tegasnya.

Adapun jenis kegiatan yang dapat dibiayai meliputi pembangunan infrastruktur lingkungan, penyediaan prasarana dan sarana utilitas (PSU), serta kegiatan pemberdayaan masyarakat. Sementara untuk penanganan kebencanaan, lanjutnya, akan menggunakan mekanisme penganggaran tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Reporter : Mawar Putri

Editor:NZ