TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Tim gabungan Polresta Kendari (Buser77 dan Unitkam) berhasil meringkus seorang pria pelaku Pencurian Motor (curanmor) dan barang elektronik di Lorong Berlian, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia. Kamis (16/11/2023) sekira pukul 01.20 Wita.
Pelaku berinisial ED (34) merupakan warga Jalan Poros Gunung Jati, Kelurahan Gunung Jati. ED melancarkan aksinya pada Kamis (2/11) di Jalan Diponegoro, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi Mengatakan, pelaku membawa kabur sepeda motor korban yang tengah berada di parkiran, samping Toko Sinar Kencana dengan stir terkunci. Aksi itu terjadi sekitar pagi hari pukul 09.40 WITA.
“Pelaku pencurian motor di Jalan Diponegoro, Kelurahan Sodohoa telah ditangkap tim gabungan Buser77 dan Unitkam,” kata Fitrayadi.
Saat ditangkap, pihak kepolisian menemukan dua unit sepeda motor curian, komputer, dan sejumlah fasilitas pendukung komputer lainnya. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melancarkan aksi pencurian di beberapa lokasi di Kendari. Motifnya terdesak karena kebutuhan ekonomi.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti (BB) telah dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Usai mengamankan pelaku ED, polisi juga masih mengembangkan penyelidikan terkait dugaan adanya tersangka lain dalam kasus yang sama.
“Masih dalam pengembangan tersangka lain,” lanjut AKP Fitrayadi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.*(DW)