TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil meringkus pelaku yang melakukan percobaan pemerkosaan kepada anak yang masih dibawah umur.
Pelaku berinisial H (17) ditangkap di Jalan Perkuburan Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Pada Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP. Fitrayadi mengatakan, kejadian bermula saat pelapor dihubungi oleh sang istri agar menjemput anaknya yang bernama putri (samaran). Setelah itu pelapor ke rumah Indah (samaran) yang merupakan teman anaknya. Namun saat disana mendapatkan informasi telah dijemput oleh pelaku.
Setelah itu, pelapor melanjutkan mencari anaknya namun tidak ditemukan. Selanjutnya, pelapor melihat banyak masyarakat di BTN Puri Maharani dan mendapatkan informasi anaknya telah pulang ke rumah.
“Saat pelapor balik ke rumah dan melihat anaknya sudah keadaan dalam menangis dan gemetar. Informasi yang berhasil didapat berdasarkan keterangan anaknya diketahui hendak diperkosa oleh tersangka,” Kata Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya, pada kamis 19 januari 2023.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan langsung melaporkan pelaku ke Polresta Kendari guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Lanjut Fitrayadi, Setelah adanya laporan tersebut, selanjutnya Tim Buser 77 Satreskrim melakukan pencarian terhadap tersangka. Usai lokasi tersangka diketahui, Tim buser 77 Langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Jl. Perkuburan Kelurahan Punggolaka Kecamatan Puuwatu.
“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan Percobaan persetubuhan terhadap anak sebagaimana yang diatur dalam pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak,” Tandasnya.
Reporter: Dewa