NewsHukum & Kriminal

Bupati Muna dan Sejumlah Saksi Lainnya di Periksa KPK Terkait Dugaan Suap Dana PEN 2021

250
×

Bupati Muna dan Sejumlah Saksi Lainnya di Periksa KPK Terkait Dugaan Suap Dana PEN 2021

Share this article

 

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, periksa sejumlah saksi terkait tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengembangan perkara suap pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021, di Kantor KPK RI, Rabu 15 juni 2022.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, membenarkan informasi itu, para saksi tersebut adalah Budi Susanto, (Swasta), La Ode Muhammad Rusman Emba (Bupati Muna), dan Widya Lutfi Anggraeni Hertesti (Teller Smartdeal Money Changer).

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Kantor KPK RI,” ujarnya Pada awak media teramedia.id. Pada Rabu (15/6/2022).

Fikri menyebut, pemeriksaan ketiganya berkaitan dengan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengembangan perkara suap pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021.

Selanjutnya, Mujeri Dachri Muchlis (Direktur PT Muria Wajo Mandiri), Mustakim Darwis (Kepala Bappeda Litbang Koltim periode 2016-2021), Harisman (Staf Bangwil Bappeda Litbang Koltim tahun 2021-sekarang), dan Hermawansyah (Honorer di Bagian Umum Pemkab Koltim).

“Keempatnya diperiksa di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra,” pungkasnya.

Lebih lanjut, mantan Bupati Koltim, Andi Merya Nur. Dia diperiksa di Lapas Perempuan Kelas IIA Kendari, Jalan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Ali Fikri juga mengungkapkan, dari sejumlah saksi yang diperiksa itu, KPK memastikan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan, Ali Fikri belum mau membeberkan.

Ia mengaku akan menyampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan.

“Berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain, baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud,” bebernya.

 

Dewa/ Teramedia.id