NewsHukum & KriminalMetro

Bermodus COD, Seorang Pria di Kendari Malah Bawa Kabur 1 buah Handphone

195
×

Bermodus COD, Seorang Pria di Kendari Malah Bawa Kabur 1 buah Handphone

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Seorang pria berinisial MSH (21) berhasil dibekuk Tim Buru Sergap (Buser) 77 Polresta Kendari usai mengelabui korbannya dengan modus pencurian baru lewat sistem transaksi COD (Cash On Delivery).di Jalan Balai, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (23/5) sekitar pukul 23.00 WITA.

Pelaku dibekuk gegara mencuri sebuah handphone (hp) bermoduskan Cash Of Delivery (COD) atau bayar di tempat.

Kasat Reskrim Polresta Kendari
AKP Fitrayadi dalam keteranganya mengungkapkan, awal kejadian ketika pelaku MSH memesan satu buah handphone merk Vivo V23E warna biru untuk diantarkan di jalan Kancil, Lorong Manggis, Kelurahan Anduonuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari dan akan melakukan pembayaran secara COD.

“Setelah ketemu korban, pelaku sebagai pemesan melihat-lihat keadaan handphone tersebut. Setelah handphone sudah di tangan pelaku bukanya bayar malah pelaku membawa lari handphone menggunakan sepeda motor honda beat,” Ungkap Fitrayadi, Selasa (24/5/2022).

Mantan PS Kanit 3 Subdit 1 Dit Reskrimum Polda Sultra ini juga menyebutkan, Korban yang merasa telah dirugikan kemudian melaporkan hal tersebut kepada kepolisian.

“setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, di hari yang sama tim Buser 77 Kota Kendari langsung mengamankan pelaku,” Ucapnya.

atas peristiwa itu, kepolisian mengamankan dua jenis barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda beat yang digunakan pelaku dan satu buah hp merk Vivo V23E.

“Atas perbuatanya MSH akan dijerat pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya.

Dewa/ Teramedia.id