NewsHukum & KriminalMetro

Berawal Pinjam Motor, Pemuda di Kendari Aniaya dan Rudapaksa Teman Wanitanya

52
×

Berawal Pinjam Motor, Pemuda di Kendari Aniaya dan Rudapaksa Teman Wanitanya

Share this article

 

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Seorang wanita di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, sebut saja Bunga, menjadi korban penganiayaan dan rudapaksa oleh seorang lelaki.

Korban Bunga dirudapaksa oleh seorang lelaki berinisial AZ alias AN (25) di sebuah rumah di Komplek Perumahan Green Anduonohu, Minggu (5/5/2024).

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menerangkan, rudapaksa bermula ketika Korban Bunga meminjam sepeda motor Tersangka. Kemudian Korban menuju ke Kota Lama Kendari, Setelah itu pada pukul 21.00 Wita Korban menuju ke Baruga.

Tersangka AZ selanjutnya menelpon Korban meminta agar mengembalikan sepeda motor miliknya karana akan ia digunakan.

“Sekitar pukul 23.00 Wita Korban tiba di rumah Tersangka. Namun, tiba-tiba pacar Korban menelpon. Hal ini membuat Tersangka cemburu dan merampas ponsel korban. Korban dan Tersangka kemudian bertengkar sampai sekitar pukul 00.30 Wita. Saat pertengkaran itu berlangsung, Tersangka memukul korban pada bagian lengan kiri, paha kiri, dan bokong. Tersangka kemudian mendorong Korban ke kasur,” beber Fitrayadi. Senin (6/5/2024).

Tersangka AZ kemudian merudapaksa korban Bunga diikuti dengan tindakan penganiayaan.

“Sekitar pukul 07.30 Wita, Tersangka memberikan ponsel milik korban dan langsung menelpon adiknya untuk dijemput. Atas kejadian tersebut Korban merasa keberatan lalu melaporkannya ke Polresta Kendari,” imbuhnya.

Atas laporan itu, Satreskrim Polresta Kendari kemudian bergerak melakukan pencarian terhadap Tersangka.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap Tersangka untuk dilakukan penangkapan, namun Tersangka akhirnya menyerahkan diri kepada Buser77 di Jalan HEA Mokodompit,” jelas Fitrayadi.

Tersangka AZ dijerat Pasal 385 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.*(DW)

 

Editor:NZ