TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI- Menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional dan Tahun Baru (NATARU) Tahun 2024. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (KPw BI Sultra), berpartisipasi dalam menyiapkan uang tunai.
Uang tunai yang disiapkan BI Sultra, senilai Rp1.411.740.000.000,00 (satu triliun empat ratus sebelas milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah).
KPw BI Sultra, Doni Septadijaya mengatakan pada momen Nataru aktivitas ekonomi masyarakat secara otomatis meningkat. Hal ini lah yang berdampak pada peningkatan transaksi masyarakat untuk berbagai jenis barang dan jasa.
Menyikapi hal tersebut, BI Sultra telah menyiapkan langkah antisipatif untuk menjamin kecukupan uang beredar melalui penyaluran uang tunai yang diproyeksikan oleh Perbankan di Sultra, senilai Rp983.888.000.000,00.
“Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terjadinya kekurangan uang tunai, karena jumlah dimaksud dapat mencukupi iron stock kebutuhan uang tunai Provinsi Sulawesi Tenggara selama 3 bulan,” ungkap Doni di Kantor BI Sultra, Rabu (20/12/2023).
Terlebih ungkap Doni, dengan adanya sistem Pembayaran digital baik berupa QRIS atau APMK, masyarakat tetap dapat bertransaksi tanpa harus membawa uang tunai.
“Sebagaimana mandat Bank Indonesia dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia wajib menjamin kecukupan uang beredar di masyarakat,” sebutnya.
Langkah tersebut guna mendorong kelancaran transaksi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Sehingga pihaknya menjamin ketersediaan uang periode Nataru 2024 aman.
Meski begitu, pihaknya selalu mengimbau masyarakat untuk tetap bertransaksi secara bijak. Sebab di akhir tahun terdapat potensi terjadinya inflasi akibat peningkatan Permintaan (demand pull inflation).
“Melalui belanja bijak masyarakat
dapat mencegah terjadinya Konsumsi berlebihan, sehingga seluruh pihak dapat memperoleh barang yang dibutuhkan,” tuturnya.
Bukan hanya itu, dalam rangka pemenuhan kebutuhan Uang Pecahan Kecil (UPK) di masyarakat, BI Sultra bersinergi dengan perbankan dan retailers dalam program ‘Lingkar Koin Sultra’ (LKS), turut menyediakan penukaran melalui layanan Kas Keliling yang akan dilaksanakan sebanyak 2 kali pada Januari 2024
Selanjutnya Bank Indonesia mendorong masyarakat untuk menukarkan Uang Rupiah Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1000 TE 1993 dan Rp500 TE 1997 yang telah dicabut pada 1 Desember 2023.
Uang Rupiah yang telah dicabut tidak lagi berlaku sebagai alat transaksi, namun masyarakat masih dapat menukarkan uang dimaksud dalam jangka waktu 10 tahun hingga 1 Desember 2033.
Lebih lanjut, setiap hari kamis di Kantor Bank Indonesia dengan terlebih dahulu mendaftarkan diri pada situs PINTAR https://pintar.bi.go.id atau dapat melakukan penukaran di kantor Perbankan terdekat.(NV)