NewsHukum & Kriminal

Ajak Wanita Ketempat Karaoke, Seorang Pria di kendari di Aniaya Sekelompok Pemuda

169
×

Ajak Wanita Ketempat Karaoke, Seorang Pria di kendari di Aniaya Sekelompok Pemuda

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Seorang pria di Kendari bernama Irzan Aryam (35) di aniaya sekelompok pemuda usai mengajak wanita karaokean di salah satu tempat Karaoke yang berlokasi di Jalan M.T Haryono, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, pada Sabtu 1 Juli 2022, sekitar pukul 00.30 WITA.

Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa mengatakan, Pelaku yang diamankan sebanyak lima orang, masing-masing berinisial F (22), RRT (21), MAS (24), EAP (17), A (20) sedangkan satu orang yang diduga pelaku utama berinisial R masih dalam pengejaran.

“Kelima pelaku ini berasal dari Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sedangkan satu orang pelaku berinisial R yang diduga merupakan pelaku utama yang melakukan penikaman terhadap korban masih dalam pengembangan dan pengejaran. Terduga pelaku R juga resedivis pelaku penikaman,” Ucap AKBP Saiful Mustofa saat konferensi pers. pada Rabu (6/7/2022).

AKBP Saiful Mustofa mengungkapkan kronologi pengeroyokan yang berujung penikaman tersebut bermula ketika korban usai karaokean bersama rekan-rekannya disalah satu tempat karaoke di kota Kendari. saat melihat korban turun dari lantai tiga tempat karaoke, diduga pelaku langsung melakukan pengeroyokan bersama rekan-rekannya, dan korban mendapatkan tikaman sebanyak dua kali  pada bagian belakang.

“Setelah kejadian tersebut rekan – rekan korban kemudian membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kendari untuk diberikannya pertolongan medis,” Kata Saiful.

Berdasarkan Laporan Polisi: Nomor : 445, Kendari 5 Juli 2022, kemudian Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil melakukan penangkapan pada selasa tanggal 6 juli 2022 sekitar pukul 03.45 Wita, dilokasi yang berbeda- beda dikota kendari.

“Motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut diduga karena cemburu, sebab dari keenam pelaku, ada salah satu yang merukapan pacar dari wanita yang ikut karaoke bersama korban”pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Dewa/ Teramedia.id