NewsMetro

Pemkot Kendari Evaluasi 3.038 PPPK Paruh Waktu, 68 Orang Gugur Perpanjangan

21
×

Pemkot Kendari Evaluasi 3.038 PPPK Paruh Waktu, 68 Orang Gugur Perpanjangan

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari mengevaluasi kembali kelanjutan kontrak 3.038 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hasil penerimaan tahun 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 68 orang tidak masuk dalam usulan perpanjangan kontrak periode 2026–2027.

Evaluasi dilakukan melalui rapat verifikasi dan klarifikasi perpanjangan Surat Keputusan (SK) dan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu lingkup Pemkot Kendari yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Selasa (22/9/2026).

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kota Kendari Amir Hasan di Ruang Rapat Sekda. Dalam rapat tersebut, BKPSDM memaparkan hasil sementara evaluasi administrasi dan kinerja seluruh PPPK Paruh Waktu yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Dari 3.038 personel yang dievaluasi, sebanyak 2.781 merupakan tenaga teknis, 169 tenaga guru dan 88 tenaga kesehatan.

Hasil verifikasi sementara menunjukkan 2.970 PPPK Paruh Waktu diusulkan untuk melanjutkan perpanjangan kontrak. Sementara 68 orang tidak diusulkan untuk diperpanjang.

Rinciannya, 16 orang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), 17 orang mengundurkan diri, 29 orang tidak diusulkan oleh OPD, tiga orang mendapat sanksi hukuman disiplin dan tiga orang lainnya meninggal dunia.

Evaluasi ini sekaligus menunjukkan bahwa perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu tidak dilakukan secara otomatis. BKPSDM mencocokkan usulan masing-masing OPD dengan data administrasi serta Catatan Penilaian Kinerja (SKP) setiap pegawai.

Jika ditemukan perbedaan atau ketidaksesuaian data, pimpinan OPD terkait akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Langkah tersebut dilakukan agar keputusan perpanjangan kontrak memiliki dasar administrasi dan kinerja yang jelas.

Sekda Kota Kendari Amir Hasan menegaskan, disiplin dan integritas tetap menjadi bagian penting dalam evaluasi aparatur. Ia menyampaikan arahan Wali Kota Kendari agar pegawai tetap menjaga kedisiplinan meskipun bekerja dalam skema PPPK Paruh Waktu.

“Walaupun dalam kondisi yang ada, hal itu tidak boleh mengurangi rasa kedisiplinan kita. Pemkot Kendari terus berupaya memperjuangkan hak-hak pegawai, seperti pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara penuh. Oleh karena itu, tingkat kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan harus ditegakkan secara objektif dan tegas,” tegas Amir.

Menurutnya, kedisiplinan dibutuhkan untuk mendukung pelayanan publik sekaligus menjaga efisiensi pengelolaan anggaran daerah.

BKPSDM menargetkan seluruh proses verifikasi dan klarifikasi dapat diselesaikan sebelum masa berlaku kontrak berakhir. Setelah seluruh data dinyatakan sesuai, usulan perpanjangan kontrak akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Pemkot Kendari menilai proses evaluasi ini penting untuk memastikan kebutuhan tenaga aparatur tetap sesuai dengan kondisi organisasi, sekaligus mendorong peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dengan demikian, dari 3.038 PPPK Paruh Waktu yang dievaluasi, sebanyak 2.970 orang sementara diusulkan melanjutkan kontrak, sedangkan 68 lainnya tidak masuk dalam daftar perpanjangan periode 2026–2027.(SM)