NewsMetro

Dana Pendidikan Diawasi Ketat, Workshop BOSP 2026 Perkuat Pencegahan Korupsi

×

Dana Pendidikan Diawasi Ketat, Workshop BOSP 2026 Perkuat Pencegahan Korupsi

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari mempertegas komitmen pengawasan dana pendidikan melalui pelaksanaan Workshop Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2026 yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini tidak hanya membahas teknis pengelolaan Dana BOS, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan potensi penyimpangan di satuan pendidikan.

Workshop dibuka Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan. Ia memaparkan bahwa BOSP merupakan dana alokasi khusus nonfisik yang menopang pembiayaan operasional nonpersonalia satuan pendidikan, di mana Dana BOS menjadi bagian di dalamnya untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Menurutnya, dana BOS terbagi menjadi BOS Reguler dan BOS Kinerja. BOS Reguler digunakan untuk kebutuhan operasional rutin sekolah, sedangkan BOS Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan yang menunjukkan capaian mutu pendidikan yang baik.

Di Kota Kendari, alokasi BOS Reguler dihitung berdasarkan jumlah peserta didik yang memiliki NISN sesuai data Dapodik per 31 Agustus. Satuan biaya ditetapkan Rp900.000 per siswa SD dan Rp1.100.000 per siswa SMP, dengan penyaluran langsung ke rekening sekolah dalam dua tahap setiap tahun.

“Dana ini harus benar-benar dikelola dengan baik karena tujuannya meringankan beban peserta didik sekaligus meningkatkan mutu pendidikan,” tegas Amir Hasan.

Penguatan pengawasan menjadi penekanan utama dalam workshop tersebut. Inspektur Kota Kendari, Sri Yusnita, menjelaskan peran Inspektorat dalam melakukan pencegahan, pendampingan, serta pemeriksaan terhadap pengelolaan dana BOS. Ia membedakan peran Irban audit dan evaluasi dengan Irban sosialisasi pencegahan korupsi.

Ia menegaskan, apabila terdapat pengaduan yang mengarah pada dugaan penyimpangan, maka penanganan akan dilakukan oleh Irban Investigasi. Sri Yusnita juga menyinggung isu “bayar jabatan” yang sempat ramai diperbincangkan hingga menjadi perhatian KPK, namun tidak ditemukan bukti pendukung.

“Kalau ada yang mengalami atau dimintai sesuatu, silakan lapor ke Inspektorat. Identitas pelapor dilindungi. Tapi laporan harus disertai bukti, bukan sekadar isu,” ujarnya di hadapan para kepala sekolah.

Ia menambahkan, Inspektorat membuka ruang konsultasi bagi kepala sekolah yang membutuhkan pendampingan, termasuk saat menghadapi pemeriksaan BPK. Selain itu, tahun ini Inspektorat juga akan melakukan pemeriksaan kinerja terhadap Manajer BOS di dinas, agar pengawasan tidak hanya menyasar sekolah tetapi juga pengelola kebijakan.

Workshop turut menghadirkan pemateri dari Kejaksaan Negeri Kendari, Kepala Seksi Intelijen Aguslan, yang memberikan pemahaman terkait aspek hukum pengelolaan dana pendidikan.

Melalui kegiatan ini, Pemkot Kendari berharap pengelolaan dana BOS tahun 2026 semakin akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan, sehingga dana pendidikan benar-benar memberi dampak nyata bagi peningkatan mutu pembelajaran di Kota Kendari. (SM)

editor:DN