NewsDaerah

Perkuat Legitimasi, Hari Jadi Kolaka Utara 18 Desember Segera Dipatenkan dalam Perda

×

Perkuat Legitimasi, Hari Jadi Kolaka Utara 18 Desember Segera Dipatenkan dalam Perda

Share this article

TERAMEDIA.ID.KOLAKA.UTARA – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Utara secara resmi memulai langkah strategis untuk meluruskan sejarah penetapan Hari Jadi Kabupaten. Dalam pertemuan koordinasi yang berlangsung di Ruang Wakil Ketua DPRD pada Rabu (17/12/2025), kedua lembaga menyepakati wacana perubahan tanggal Hari Jadi dari 7 Januari menjadi 18 Desember.

Langkah ini diambil menyusul adanya temuan bahwa perayaan yang selama ini dilakukan setiap tanggal 7 Januari dinilai memiliki dasar hukum yang lemah. Sebaliknya, fakta historis dan dokumen negara menunjukkan bahwa Kabupaten Kolaka Utara secara yuridis lahir pada 18 Desember 2003.

Sekretaris Daerah Kolaka Utara, H. Muhammad Idrus, menegaskan bahwa perubahan ini didasarkan pada kajian akademik terhadap UU Nomor 29 Tahun 2003.

“Hasil penelusuran menunjukkan bahwa 18 Desember 2003 adalah tanggal saat Presiden Megawati Soekarnoputri menandatangani undang-undang pembentukan Kabupaten Kolaka Utara. Inilah titik nol konstitusional kita,” ujar Sekda.

Ia juga menambahkan bahwa daerah pemekaran lain yang lahir bersamaan, seperti Bombana dan Wakatobi, telah lama merayakan hari jadi mereka pada tanggal tersebut.

Wakil Ketua II DPRD Kolaka Utara, Agusdin, S.Kom, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hari Jadi Kabupaten. Perda ini nantinya tidak hanya mengatur tanggal perayaan, tetapi juga mendokumentasikan sejarah perjuangan dan tokoh-tokoh pemekaran.

“Selama ini kita merayakan Hari Jadi tanpa payung hukum yang tetap. Target kami, sebelum tahun 2026, Perda ini sudah disahkan. Jadi, perayaan di masa mendatang memiliki legalitas yang kuat dan sesuai dengan amanat undang-undang,” tegas Agusdin.

Memastikan proses ini inklusif, DPRD berkomitmen melibatkan partisipasi masyarakat. Rangkaian penyusunan Perda akan mencakup, Konsultasi Publik untuk Mendengar masukan dari tokoh masyarakat dan akademisi, Wawancara Sejarah, dengan mengundang tokoh-tokoh kunci pemekaran Kolaka Utara untuk memberikan kesaksian autentik, dan Harmonisasi Hukum, dengan Memastikan pasal-pasal dalam Perda sejalan dengan tata urutan perundang-undangan di Indonesia.

Perubahan ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh masyarakat Kolaka Utara untuk lebih menghargai akar sejarah daerahnya sekaligus memberikan kepastian hukum bagi agenda seremonial tahunan pemerintah daerah. *(AF)

Reporter: Alfian

Editor:NZ