MetroNews

ESDM Sultra Tegaskan Penyusunan Blueprint BPM 2025–2029 Diperlukan untuk Kendalikan Arah Program Tambang

×

ESDM Sultra Tegaskan Penyusunan Blueprint BPM 2025–2029 Diperlukan untuk Kendalikan Arah Program Tambang

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI—Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas ESDM Provinsi Sultra, menegaskan pentingnya penyusunan Blueprint Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) sebagai pedoman resmi bagi seluruh perusahaan tambang di Sultra. Hal itu disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Blueprint BPM 2025–2029, Kamis (4/12/2025).

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sultra Muhamad Hasbullah Idris menjelaskan bahwa Blueprint BPM merupakan dokumen strategis yang akan disahkan oleh Gubernur dan berfungsi sebagai rambu-rambu dalam penyusunan Rencana Induk BPM di setiap perusahaan tambang. Dokumen lima tahunan tersebut menjadi instrumen pengarah agar program BPM tidak lagi disusun secara sepihak oleh perusahaan tanpa melihat kebutuhan daerah.

“Blueprint ini memastikan perusahaan tidak menyusun BPM-nya secara semaunya sendiri. Mereka harus mengacu pada kebutuhan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa selama ini tiap daerah memiliki fokus kebutuhan berbeda. Ada kabupaten yang mengutamakan sektor pendidikan, ada pula yang memprioritaskan kesehatan atau infrastruktur. Melalui FGD, pemerintah provinsi ingin menyerap langsung aspirasi daerah agar penyelarasan program BPM dapat dituangkan secara jelas dalam dokumen final.

“Kita kumpul dalam FGD ini untuk memahami apa yang menjadi titik berat tiap daerah. Konawe mungkin fokus di pendidikan, sementara Konawe Utara bisa menempatkan prioritas lain. Semua itu harus masuk ke dokumen BPM,” tambahnya.

Di sisi lain, persoalan kewenangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) juga muncul dalam diskusi. Menanggapi hal tersebut, Hasbullah menegaskan bahwa ESDM Sultra siap menjadi mediator antara pemerintah kabupaten dan kementerian pusat, mengingat sebagian izin berada di kewenangan pemerintah pusat.

“Kewenangan IUP itu ada dua: yang dari gubernur dan yang dari pusat. Teman-teman di kabupaten kadang tidak punya akses ke kementerian, jadi kami siap membantu menjembatani,” kata dia.

Terkait pengawasan program BPM di lapangan, Hasbullah mengakui bahwa hingga kini pemerintah daerah belum dapat melakukan pengawasan maksimal. Ketiadaan instrumen resmi menjadi kendala teknis sehingga kegiatan pengawasan belum dapat dilaksanakan secara menyeluruh.

“Provinsi maupun kabupaten belum bisa melakukan pengawasan khusus BPM karena kita masih butuh dokumen ini. Setelah dokumen Blueprint selesai, barulah kita susun rencana pengawasan secara sistematis,” jelasnya.

Menurutnya, tanpa instrumen yang sah, pemerintah tidak memiliki dasar kuat untuk memastikan perusahaan menjalankan BPM sesuai aturan. Oleh karena itu, keberadaan Blueprint BPM menjadi kunci dalam perbaikan tata kelola sekaligus penegasan kembali peran pemerintah dalam mengarahkan kontribusi sektor tambang terhadap pembangunan daerah.

Penyusunan Blueprint BPM 2025–2029 diharapkan dapat memperkuat posisi pemerintah daerah dalam mengawal komitmen perusahaan tambang, sekaligus memastikan program pemberdayaan masyarakat benar-benar memberi dampak nyata bagi wilayah terdampak aktivitas pertambangan.

Penulis: Mawar Putri

Editor: Dony