NewsHeadlineMetro

DPRD Kendari Setujui Raperda APBD 2026, Pemerintah Tekankan Transformasi dan Layanan Publik Berkualitas

×

DPRD Kendari Setujui Raperda APBD 2026, Pemerintah Tekankan Transformasi dan Layanan Publik Berkualitas

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI — DPRD Kota Kendari resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar pada Sabtu (29/11/2025). Keputusan ini ditetapkan setelah seluruh fraksi menyatakan menerima dan setuju bahwa raperda APBD 2026 layak ditetapkan sebagai peraturan daerah, sekaligus memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mengharuskan penetapan APBD paling lambat 30 November setiap tahunnya.

Rapat paripurna tersebut menjadi momentum penting bagi Pemkot Kendari dalam menyiapkan arah pembangunan tahun 2026 yang berbasis pada penguatan daya saing ekonomi, peningkatan kualitas layanan publik, serta pemerataan pembangunan. Persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif kemudian ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD dan Wali Kota Kendari.

Dalam sambutan pendapat akhirnya, Wali Kota Kendari Siska Karina Imran memberikan apresiasi kepada DPRD dan Badan Anggaran yang telah bekerja intensif dalam pembahasan APBD 2026. Ia menegaskan bahwa persetujuan APBD bukan hanya sekadar tahapan formal, tetapi merupakan wujud tanggung jawab bersama dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efektif, dan berpihak kepada masyarakat.

“Persetujuan bersama ini bukan hanya bermakna formalitas, tetapi amanah rakyat yang harus kita jalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Wali Kota.

Ia menjelaskan bahwa APBD 2026 disusun berpedoman pada RPJMD Kota Kendari 2025–2029 serta kebijakan umum APBD. Pemerintah menitikberatkan alokasi anggaran pada peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur ramah lingkungan, pengembangan UMKM dan industri kreatif, digitalisasi layanan publik, serta pengurangan kemiskinan dan pengendalian inflasi daerah.

Dalam pidatonya, Wali Kota kembali menekankan pentingnya transformasi birokrasi dan inovasi pelayanan publik di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap layanan yang cepat, mudah, dan responsif. Menurutnya, Pemkot Kendari harus mampu menyesuaikan diri dengan dinamika era digital.

“Kita hidup di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi. Pemerintah harus melakukan transformasi, inovasi, dan peningkatan kualitas layanan melalui integrasi digital dan efisiensi birokrasi,” tegas Siska Karina Imran.

Ia juga menambahkan bahwa penetapan APBD 2026 menjadi ruang penting bagi pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas layanan dasar, serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat.

Tahapan penandatanganan persetujuan bersama kemudian dilanjutkan dengan penyerahan keputusan DPRD Kota Kendari kepada pemerintah daerah untuk diproses ke tahap evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebelum ditetapkan secara resmi sebagai peraturan daerah.

Wali Kota berharap APBD 2026 dapat menjadi instrumen pembangunan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kota Kendari. “Semoga apa yang kita tetapkan hari ini benar-benar membawa manfaat bagi seluruh warga Kota Kendari dan menjadi bagian dari upaya besar kita mewujudkan kota yang maju, inklusif, dan berkelanjutan,” tutupnya.(MW)

 

Editor:NZ