NewsHukum & KriminalMetro

Kuasa Hukum Terdakwa Pencabulan Nilai Persidangan di PN Kendari Syarat Kejanggalan

×

Kuasa Hukum Terdakwa Pencabulan Nilai Persidangan di PN Kendari Syarat Kejanggalan

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI — Kuasa hukum terdakwa pencabulan berinisial BDM, Andre Darmawan, menyampaikan keberatan serius terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Kendari.

Ia menilai jalannya persidangan perkara pidana anak tersebut telah mengarah pada peradilan sesat karena sejumlah prosedur yang dinilai tidak dijalankan sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Andri menerangkan, kasus yang menjerat kliennya bermula dari laporan dugaan pencabulan yang disebut terjadi pada acara yasinan menjelang Pilkada di Konawe pada 21 November 2024. Kejadian berlangsung di lokasi umum yang dipenuhi warga.

“Dari awal kami sudah menduga ini tidak mungkin ada pencabulan di tempat umum. Faktanya kejadian itu hanya dia (BDM) menggendong anak itu, bertanya soal Pancasila dan perkalian, lalu memberi uang Rp5 ribu,” ujar Andri saat gelar konferensi pers, Kamis (28/11) sore.

Menurutnya, setelah kejadian tersebut, orang tua korban datang dan langsung menyeret serta membawa BDM ke pihak kepolisian. Laporan kemudian ditangani pada hari yang sama, dan anak diperiksa visum keesokan malamnya.

Andri menilai terdapat kejanggalan terkait hasil visum yang diklaim dilakukan penyidik. Ia menyebut hasil visum yang menjadi dasar penetapan tersangka tidak pernah ditampilkan dalam persidangan.

“Di kepolisian mereka menyampaikan sudah ada bukti visum. Tapi anehnya di persidangan tidak pernah dimunculkan. Kami meminta majelis memerintahkan jaksa menghadirkan visum, tapi tidak dilakukan,” tegasnya.

Ia menyebut hakim memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 180 KUHAP untuk memerintahkan penambahan bukti atau ahli demi menjernihkan perkara.

“Kami meyakini ada sesuatu yang disembunyikan dari hasil visum ini. Kalau memang ada dan membuktikan sesuatu, tampilkan saja supaya kami bisa menilai,” kata Andri.

Ia memastikan akan melayangkan surat resmi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk meminta salinan rekam medis korban sesuai aturan Undang-Undang Kesehatan.

Andri juga mempersoalkan perbedaan keterangan korban dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kesaksian di persidangan.

Menurutnya, dua kali BAP dilakukan, tidak pernah tercatat pengakuan bahwa korban merasakan “tonjolan keras” saat dipangku terdakwa atau melihat terdakwa membuka resleting celananya.

“Aneh sekali, di persidangan baru muncul keterangan itu. Ketika kami tanya, anak menjawab sudah menyampaikan sebelumnya tapi tidak dicatat polisi. Ini sangat janggal,” ujar Andre.

Ia meminta penyidik yang memeriksa anak untuk dihadirkan sebagai saksi perbalisan. Namun menurutnya, jaksa tidak pernah menghadirkan penyidik dengan alasan bertugas di luar daerah, tanpa menunjukkan surat tugas.

“Ini semakin menguatkan dugaan bahwa anak ini sudah diarahkan. Kalau polisi hadir, bisa jadi keterangan itu terbantahkan,” katanya.

Kuasa hukum juga menyoroti keberadaan barang bukti pakaian korban yang tidak pernah disita pada tahap penyidikan.

“Yang disita hanya uang Rp5 ribu. Tapi di persidangan tiba-tiba muncul pakaian korban. Kami tidak tahu kapan disita, dari mana asalnya, dan apakah benar pakaian itu digunakan saat kejadian,” jelas Andre.

Ia menyebut sejak awal penyidikan kasus ini berpindah dari Polsek Mandonga ke Polres Kendari dan menemukan banyak kejanggalan. Andri menduga ada oknum aparat yang ikut mengatur jalannya perkara.

“Kami tidak menuduh institusi, tetapi kami mencurigai adanya keterlibatan oknum yang punya koneksi,” katanya.

Andre menyimpulkan bahwa rangkaian kejanggalan tersebut menunjukkan proses peradilan hanya sebatas formalitas.

“Jika hakim memutus perkara ini hanya berdasarkan keterangan seorang anak yang tidak disumpah, itu peradilan sesat. Kami akan melaporkan polisi, jaksa, dan majelis hakim atas pelanggaran prosedur,” tegasnya.

Pihaknya juga meminta Ketua Pengadilan Negeri Kendari membuka kembali persidangan untuk menghadirkan visum dan saksi-saksi yang dianggap penting.

“Ini bukan perkara kecil. Ancaman minimal lima tahun sampai lima belas tahun. Jangan ada fakta yang disembunyikan,” pungkasnya. (AO)

 

Editor:NZ