NewsHukum & Kriminal

Dugaan Penyerobotan Tanah Mencuat di Kendari, 8 Rumah Tiba-tiba Bersertifikat Atas Nama Orang Lain

×

Dugaan Penyerobotan Tanah Mencuat di Kendari, 8 Rumah Tiba-tiba Bersertifikat Atas Nama Orang Lain

Share this article

TERAMEDIA.ID, KENDARI – Kasus dugaan penyerobotan tanah kembali mencuat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Peristiwa ini terjadi di Lorong Tunggala Dalam (Baito), Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua. Sedikitnya delapan rumah warga mendapati lahan tempat tinggal mereka tiba-tiba telah bersertifikat atas nama orang lain, Senin (20/10/2025).

Salah seorang warga, Erik Lerihardika, mengaku terkejut setelah mengetahui tanah yang selama ini mereka tempati dan miliki secara sah justru telah dialihkan menjadi milik pihak lain. Ia menjelaskan, tanah tersebut dibeli oleh orang tuanya sejak tahun 2013 dari seseorang bernama Suharto, disertai saksi dan bukti pembelian yang sah.

“Tanah itu jelas kami beli, ada saksi,  Tapi tiba-tiba sekarang sudah bersertifikat atas nama orang lain. Kami sangat terkejut,” ungkap Erik mewakili warga lainnya.

Menurut Erik, warga sempat melakukan pertemuan dengan pihak yang diduga melakukan penyerobotan di Kantor Lurah Wuawua untuk meminta kejelasan terkait dasar penerbitan sertifikat tersebut oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, pertemuan itu tidak membuahkan hasil.

“Waktu kami pertanyakan dasar penerbitan sertifikat itu, mereka tidak mau menunjukkan bukti. Malah justru kami yang dilaporkan ke Polda. Ini sangat janggal. Atas dasar hukum apa kami dilaporkan?” ujarnya dengan nada heran.

Merasa dirugikan, warga kini tengah berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menyiapkan langkah hukum. Mereka telah menemui Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Dermawan, guna meminta pendampingan dalam menghadapi persoalan ini.

“Kami sudah bertemu dengan Bang Andre Dermawan untuk membahas langkah hukum selanjutnya,” tambah Erik.

Warga lainnya, Harjun, mengungkapkan bahwa insiden serupa bukan kali pertama terjadi. Tahun sebelumnya, mereka juga sempat dilaporkan ke Polres oleh pihak lain yang mengklaim tanah tersebut sebagai milik keluarganya. Namun, laporan itu gugur karena pihak pelapor tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

“Sudah beberapa kali ada yang datang mengaku tanah ini milik orang tuanya. Tahun lalu juga ada laporan ke Polres, tapi mereka kalah karena tak bisa buktikan kepemilikan. Sekarang muncul lagi, kali ini yang mengklaim inisial Ibu JU. Katanya sudah punya sertifikat,” jelas Harjun.

Ia menegaskan, warga memiliki bukti kuat atas kepemilikan tanah tersebut, mulai dari alas hak, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga dokumen jual beli dari pemilik sebelumnya.

“Kami punya bukti lengkap: alas hak, bukti PBB, dan surat jual beli dari Pak Gawu, pemilik sebelumnya,” tegasnya.

Warga berharap aparat penegak hukum dan pihak BPN segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyerobotan ini secara transparan. Mereka meminta agar keadilan ditegakkan dan hak atas tanah mereka dikembalikan sesuai bukti kepemilikan yang sah.*(DW)

editor:DN