TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI- Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), terus berupaya memberikan perlindungan dan perhatian khusus bagi pekerja. Hal ini ditegaskan Bupati Kolaka Utara, Nurrahman Umar, saat menghadiri penandatanganan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sultra yang digelar di Hotel Claro Kendari, Kamis (26/09/2025)
Nurrahman menilai, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan institusi kejaksaan bukan sekadar perjanjian administratif, melainkan langkah konkret untuk menjamin hak-hak pekerja, khususnya dalam aspek perlindungan jaminan sosial.
“Perlindungan pekerja bukan hanya soal kepatuhan pemberi kerja, tetapi juga bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan masyarakatnya mendapatkan hak yang layak. Ini yang akan terus kami dorong di Kolaka Utara,” ungkapnya.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan Monitoring dan Evaluasi (Monev) implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Melalui forum tersebut, para kepala daerah, kejaksaan, dan BPJS Ketenagakerjaan berdiskusi mengenai tantangan sekaligus strategi memperluas cakupan kepesertaan di wilayah Sulawesi Tenggara.
Bupati Kolut dua periode tersebut mengatakan, kerja sama lintas lembaga ini akan berdampak langsung pada peningkatan kepastian perlindungan bagi pekerja, baik sektor formal maupun informal. Ia berharap, pengusaha di daerah juga semakin sadar akan pentingnya mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan adanya pengawasan dan pendampingan dari kejaksaan, kepatuhan perusahaan tentu akan meningkat. Hasil akhirnya adalah perlindungan yang lebih maksimal bagi pekerja, yang pada gilirannya juga mendukung iklim investasi dan pembangunan di daerah,” tambahnya.
Melalui langkah strategis ini, pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan dan kejaksaan berharap dapat mempercepat terwujudnya pembangunan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan, dengan tenaga kerja yang terlindungi sebagai pondasi utamanya. *(AF)