NewsKesehatanMetro

Wali Kota Kendari Klarifikasi Surat Edaran Antibiotik, Tegaskan Sesuai Standarisasi Nasional

×

Wali Kota Kendari Klarifikasi Surat Edaran Antibiotik, Tegaskan Sesuai Standarisasi Nasional

Share this article

TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI- Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, memberikan tanggapan terkait terbitnya Surat Edaran tentang larangan pembelian obat antibiotik tanpa resep dokter. Kebijakan ini sebelumnya menuai perhatian publik karena dianggap membatasi akses masyarakat dalam mendapatkan obat.

Dalam keterangannya, Siska menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah keputusan sepihak pemerintah kota, melainkan regulasi yang mengacu pada standarisasi nasional “Surat edaran mengenai perda retribusi sampah dan aturan penggunaan antibiotik ini memang harus dijalankan sesuai dengan standar yang berlaku secara nasional. Jadi kami mengambil kesimpulan untuk meneruskan, menginstruksikan kepada seluruh masyarakat agar penggunaan antibiotik tidak sembarangan. Ini bukan kebijakan dari Wali Kota, tetapi memang ada regulasi yang mengaturnya” tegas Siska.

Surat Edaran terbaru yang diterbitkan pada minggu, 21 September 2025 itu mengatur bahwa masyarakat yang ingin membeli obat antibiotik harus membawa rekomendasi dari dokter. Tanpa resep, pihak apotek dilarang melayani pembelian. Aturan ini sekaligus menegaskan pentingnya penggunaan antibiotik secara tepat demi mencegah resistensi bakteri yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Dalam catatan, sepanjang Agustus hingga September 2025, Pemerintah Kota Kendari telah mengeluarkan dua kebijakan yang menuai sorotan publik. Namun Siska menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang dijalankan tetap mengacu pada aturan nasional dan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya regulasi ini, ia berharap kesadaran masyarakat dalam menggunakan obat lebih meningkat, serta pelayanan kesehatan di Kota Kendari berjalan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah pusat.(MW)