NewsHukum & KriminalMetro

5 Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan di Pelataran Masjid Al-Alam Kendari di Bekuk Polisi

189
×

5 Bulan Buron, Pelaku Penganiayaan di Pelataran Masjid Al-Alam Kendari di Bekuk Polisi

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Pihak Kepolisian dari Polresta Kendari berhasil membekuk Pelaku penganiayaan dan pengeroyokan di pelataran masjid Al-Alam di Jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Jumat (28/10/2022).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi saat di konfimasi membenarkan hal tersebut.

“Benar, Pelaku berinisial A (24) ditangkap pada jumat (28/10/2022) sekitar pukul 03.00 WITA di Lorong Kandas, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari,” kata Fitrayadi.

Aksi penganiayaan itu bermula, saat korban bernama Kasman (24) sedang pesta minuman keras (Miras) bersama beberapa rekannya di depan RSUD Kota Kendari (jalan tembusan Masjid Al-Alam Kendari) pada Rabu (29/5).

Saat saat sedang miras, pelaku A datang di tempat itu dan ikut miras bersama. Tiba-tiba, rekan korban membanting botol dan membuat pelaku tersinggung.

“Pelaku langsung meninggalkan lokasi itu,” tuturnya.

Tidak lama kemudian, pelaku A bersama beberapa rekannya kembali ke tempat itu dan membawa sebilah parang. Sesampainya di sana, para pelaku langsung menganiaya korban Kasman menggunakan sajam tersebut.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian punggung belakang dan luka robek pada bagian lengan kanan,” ungkap Fitrayadi.

Usai aniaya korban, para pelaku kabur dan salah satunya (A) akhirnya ditangkap setelah 5 bulan dilakukan pencarian. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan, bahkan melakukan pengrusakan terhadap kendaraan yang berada di TKP.

“Ranmor R4 Honda Jazz yang dirusak. Pelaku melakukan pengrusakan dengan menggunakan balok kayu,” pungkasnya.

Saat ini, pelaku telah mendekam dalam penjara dan polisi tengah mengejar pelaku lainnya. Atas perbuatannya, pelaku A dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

Dewa/ Teramedia.id