TERAMEDIA.ID, KENDARI – Tujuh orang sindikat pengedar narkotika jenis sabu di Kota Kendari telah diringkus salah satunya seorang anggota Polri aktif yang saat ini berdinas di Polres Wakatobi berinisial Aipda AS (36).
Menanggapi hal tersebut, Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Teguh Prianto mengatakan Tidak ada ampun dan akan menindak tegas personilnya yang terlibat peredaran narkotika sesuai dengan perintah dari Kapolri dan Kadiv Propam Polri.
“Kami akan memberikan sangsi kepada Aipda AS pemberhentian dengan tidak hormat.” ujarnya pada Senin (7/2).
Kata Teguh, sudah dilakukan tes urine terhadap Aipda AS dan terbukti kuat mengonsumsi barang haram itu, sehingga pidananya jelas terkait narkotika,
“Kalau sanksi kode etik profesi Polri tinggal menunggu perintah saja,” tegasnya.
Untuk diketahui, Ditresnarkoba Polda Sultra mengamankan Aipda AS bersama seorang wanita berinisial AA disebuah Hotel di Kendari pada Rabu 2 Februari 2022 dan 5 rekannya didua tempat yang berbeda. Dari ketujuh pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12,95 gram.
Dewa/teramedia.id