NewsHukum & Kriminal

4 Tahun Jalani Hukuman, 2 Mantan Walikota Kendari Bebas

211
×

4 Tahun Jalani Hukuman, 2 Mantan Walikota Kendari Bebas

Share this article

TERAMEDIA.ID , KENDARI – Dua mantan Walikota Kendari, Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) telah di nyatakan bebas setelah menjalani empat tahun hukuman kurungan penjara. pada Selasa (1/3/2022).

Mereka disambut gembira oleh pihak keluarga, kerabat serta ratusan simpatisan yang turut hadir menyambut kebebasan dua mantan pemimpin kota Kendari ini.

Asrun yang keluar dari Lapas Kelas IIA Kendari pada jam 08:00 Wita Dan ADP pada jam 11:00 Wita yang bertolak dari Rutan Kelas IIB kabupaten Kolaka, bersama keluarga dan sejumlah simpatisan langsung menuju Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sultra.

Kepada awak media, Asrun mengaku kagum dengan ratusan simpatisan yang telah hadir menanti kedatangannya Bersama ADP.

“Kini semua masalah kemarin menjadi pelajaran bagi saya dan seluruh keluarga. Kepada semua partisipan, kita tetap bersilahturahim dan semoga ini semua ada hikmahnya,” ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, ADP mengatakan berterimakasih kepada sahabat serta keluarga yang sudah menjenguknya selama menjalani masa tahanan di Rutan.

“Terimakasih semua masyarakat yang sudah mendukung selama ini,” ungkap dia.

Diketahui, Asrun dan ADP tersandung kasus korupsi pada tahun 2018 lalu. Keduanya divonis 4 tahun penjara, denda pidana Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dewa / Teramedia.id