TERAMEDIA.ID , KENDARI – Dua tersangka yakni HP (29) dan D (33) petugas keamanan (security) RS Bahteramas Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) di amankan Polsek Baruga Karena telah melakukan penganiayaan terhadap salah satu keluarga pasien yang sementara dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas.
Kapolsek Baruga AKP Umar mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi, ada 3 orang security yang terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap korban AF, namun hanya dua orang security yaitu HP dan D yang melakukan pemukulan, sementara seorangnya lagi hanya melerai aksi pemukulan tersebut.
“Atas kejadian tersebut, korban AF mengalami luka memar pada bagian telinga, punggung bawah dan merasa kesakitan sekujur tubuhnya” Ucap Umar saat dijumpai, Selasa (19/4/2022).
Kini kedua pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polsek Baruga guna penyidikan lebih lanjut. Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatanya kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
sebelumnya diketahui, AF menjadi korban pengeroyokan oleh security di Rumah Sakit Bahteramas saat menjenguk bapaknya yang sudah sekarat, tiba-tiba AF ditahan oleh security RS Bahteramas dengan alasan, jam besuk pasien telah selesai. Setelah terjadi adu argument akhirnya aksi pemukulan tersebutpun terjadi.
Namun Saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Direktur Security RS Bahteramas mengungkapkan jika anak buahnya tidak melakukan pengroyokan. Bawahannya tersebut hanya mengamankan korban AF yang tiba-tiba mengamuk dan menendang security.
“Melihat ada security yang ditendang, kemudian kedua rekan security tersebut datang dan langsung melumpuhkan dan mengamankan AF,”bebernya.
Dewa/ teramedia.id