TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil membekuk dua orang pelaku penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria bernama alimun (27) yang berprofesi sebagai tukang becak meninggal dunia di depan Toko Rizal Jaya di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Pada Senin (10/10/2022) kemarin.
Pelaku penganiayaan yang mengkibatkan korban meninggal dunia bernama Bayu Setiawan (32) dan Luna (19) diringkus polisi di Jalan Haji Alala, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat. pada Selasa (11/10/2022).
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), akhirnya tadi sekitar pukul 16.29 di wilayah sepanjang Pantai Kebi kami menemukan dan menangkap orang yang diduga pelakunya yakni atas nama Bayu dan Luna. Dua orang ini merupakan teman dari korban,” ucap Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Faturrahman saat konferensi pers. Selasa (11/10).
Lebih lanjut, Kapolresta mengungkapkan, pada saat sebelum korban ditemukan tewas bersimbah darah, korban dan tersangka Bayu dan Luna bersama empat orang rekannya sedang minum minuman beralkohol tradisional bernama Kameko.
“Tersangka Bayu ini telah mengenal korban kurang lebih seminggu. Kemudian terjadi semacam perselisihan yang dimulai oleh korban yang mengata-ngatai tersangka Luna dengan kata-kata kotor. Inilah awal mula dari terjadinya tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia ini,” Kata Eka.
Setelah itu, Tersangka Luna tidak terima dengan kata-kata korban, dengan dibantu oleh teman-temannya yaitu Bayu melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban hingga korban tewas berlumuran darah.
“Tersangka Bayu menggunakan sebilah badik yang ketika ditemukan petugas juga masih berlumur darah. Pengakuan tersangka Bayu, tikaman badik ini mengenai pinggang sebelah kiri dari korban. Tersangka Luna juga sempat melakukan pemukulan. Satu orang lagi masih dalam pengejaran. Kami akan segera melakukan penangkapan untuk membantu terang peristiwa ini,” jelas Eka.
Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di mako polresta kendari dan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dewa/ Teramedia.id