DaerahNews

2.339 PPPK Paruh Waktu Kolaka Utara Dijadwalkan Terima SK Awal Januari 2026

×

2.339 PPPK Paruh Waktu Kolaka Utara Dijadwalkan Terima SK Awal Januari 2026

Share this article

TERAMEDIA.ID.KOLAKA.UTARA – Proses penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kolaka Utara memasuki babak akhir. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Utara (Kolut), menargetkan penyerahan Surat Keputusan (SK) dapat dilakukan pada awal Januari 2026.

Kepala BKPSDM Kolaka Utara, Mawardi Hasan, menyampaikan kabar gembira ini. Sebanyak 2.339 orang dari total 2.348 usulan PPPK Paruh Waktu sudah mengantongi Nomor Induk Pegawai (NIP), menandakan bahwa status mereka telah resmi diakui.

“Kami berupaya keras menyelesaikan seluruh proses administrasi. Insyaallah, awal Januari kita akan segera melakukan penyerahan SK kepada 2.339 orang yang telah terbit NIP-nya,” ujarnya.

Meskipun mayoritas telah tuntas, BKPSDM saat ini tengah memprioritaskan penyelesaian berkas untuk 9 orang yang administrasinya masih memerlukan penyempurnaan. Sebelumnya, terdapat 11 usulan yang belum selesai, namun 2 di antaranya telah berhasil diperbaiki.

“Saat ini memang tinggal 9 orang lagi yang administrasinya sedang kami tunggu. Setelah semua tuntas, barulah proses penetapan ini benar-benar rampung,” jelas Mawardi.

Terkait penghasilan, Mawardi Hasan menegaskan bahwa tidak ada perubahan besaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu. Penghasilan yang akan diterima pegawai ini akan sama persis dengan besaran honor yang mereka terima saat masih berstatus sebagai tenaga honorer di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

“Tidak ada penambahan dan tidak ada pengurangan. Perubahan ini adalah peningkatan status dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, namun besaran honor yang mereka terima tetap sama,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penggajian PPPK Paruh Waktu sepenuhnya menjadi tanggung jawab OPD tempat pegawai yang bersangkutan bertugas. Mawardi memastikan bahwa setiap PPPK Paruh Waktu wajib digaji.

“Ini adalah kewajiban. Apabila ada yang belum terbayarkan, itu menjadi tanggung jawab penuh dari OPD terkait,” pungkasnya, mengakhiri spekulasi mengenai perubahan besaran penghasilan.

 

Reporter: Alfian

Editor:NZ