TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – 15 Tenaga kerja Rumah Sakit Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara tidak terhormat, Oleh PT. Berkah Mutiara Indah (BMI), di ruangan Rapat Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Pada Senin (20/6/2022).
Perkara tersebut, Sejumlah Tenaga Kerja Rumah Sakit Bahteramas Provinsi, mengadu nasib ke DPRD Kota Kendari. Dengan itu, mereka mencari solusi ke DPRD Kota, setelah diberhentikan dari perusahaan pada 2 Januari 2020. Dimana total yang di PHK sebanyak 30 orang.
Ketua Komisi I DPRD Kendari, Laode Lawama mengatakan perusahaan PT BMI dan pihak rumah sakit bahteramas pada pertemuan pertama belum ada titik temunya, sehingga dipertemuan keduanya untuk memberikan gambaran positif dimana ada titik temu antara pekerja dan perusahaan untuk menjelaskan permasalahan PHK tersebut.
” Kepada pihak perindustrian tenaga kerja untuk meninaklanjuti kesiapan tentang pihak perusahaan untuk hadir dalam menyelesaikan permasalahan PHK, ” Kata Laode Lawama
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kendari Muhammad Ali Aksa mengukapkan bahwa permasalahan ini terjadi dimana pihak perusahaan dan rumah sakit bahteramas komunikasi nya kurang bagus terkait dengan tenaga kerja ini.
Lanjutnya, pada tahun 2019 hingga 2020 itu sudah ada kontrak, tapi di tahun 2020 perjanuari itu belum ada kontrak, sementara pelayanan di rumah sakit sudah berjalan, dan ini yang harus ditindak lanjuti.
“Begitu mereka adakan kontrak di tahun 2020 berjalan ternyata ada pegurangan karyawan yajg tadinya 170, dan dikurangi sebanyak 30 karyawan. Terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan, bahwa pihak rumah sakit batramas sudah membayarnya tapi pihak perusahaan tidak di bayarkan,” ungkapnya
Salah seorang karyawan yang di PHK, Ibu husna menyampaikan tuntutan aspirasi nya di DPRD kota Kendari yaitu pemberhentian secara tidak terhormat, dimana pihak tersebut di berhentikan pada 2 Januari 2020, tidak ada surat di menyatakan di PHK kan Gaji di bulan Januari 2020 tidak di bayar, dan BPJS Ketenagakerjaan tidak ada penaikan gaji.
Untuk diketahui ketentuan tentang PHK juga telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Disebutkan bahwa jika terjadi PHK, maka perusahaan wajib membayarkan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian yang seharusnya diterima oleh karyawan.
Reza/teramedia.id