TERAMEDIA.ID, KENDARI – Polresta Kendari menetapkan satu tersangka, kasus perkelahian dua orang Waria yang mengakibatkan salah satunya mengalami luka serius, di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (17/10/2024).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun saat di konfirmasi mengatakan, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ditempat yang berbeda, Kasi Humas Polresta Kendari Ipda Haridin mengungkapkan kronologi kejadianya yang berawal dimana korban inisial S (28) dan pelaku inisial I (28) bersama dengan teman-temannya sedang mengonsumsi minuman keras (Miras) di dalam salon milik pelaku.
“Saat asik mengkonsumsi miras tiba-tiba, korban mengeluarkan kata-kata yang membuat pelaku tersinggung dengan mengatakan bencong gembel,” ujar Ipda Haridin dalam keterangannya, Kamis (17/10).
Akibat perkataan tersebut, keduanya langsung terlibat adu mulut. Namun, tiba-tiba korban merangkul leher pelaku
“Namun pelaku tidak menerimanya kemudian ia langsung membanting korban dan terjatuh,” kata Kasi Humas Polresta Kendari.
Tak sampai di situ, kemudian pelaku memukul kepala korban dengan asbak sebanyak dua kali, dan menginjak lehernya serta memukul kepala korban dengan kursi.
“Sehingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut korban harus dilarikan ke rumah sakit. Sementara itu pelaku usai melakukan penganiayaan langsung menyerahkan diri kepada kepolisian.
“Kini pelaku telah ditahan di Mapolresta Kendari, dan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat ( 1 ), ayat ( 2 ) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.*(DW)
editor:DN