TERAMEDIA.ID , KOTA KENDARI -Menanggapi vonis bebas 3 terdakwa kasus dugaan korupsi Penyalagunaan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPPKH) dan Penertiban Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) pada PT Toshida Indonesia. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan kasasi.
Ke tiga terdakwa tersebut, yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sultra, YSM General Manager PT Toshida Indonesia, UMR, dan Mantan Plt Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, BHR.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan, pihaknya telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tipikor Kendari itu.
“Nanti di memori kasasi itu akan dimasukan apa-apa yang menjadi permohonan dari tim JPU,”ucap Dody, Jumat (18/2/2022).
Pihak Kejati Sultra saat ini masih menunggu Hakim yang ditunjuk oleh Mahkama Agung (MA) untuk memeriksa berkas perkara ketiga terdakwa tersebut.
“Jadi kami hanya bisa tinggal menunggu putusan kasasi itu, apakah menguatkan putusan dari PN Tipikor Kendari ataukah sebaliknya menyatakan bahwa ketiga terdakwa tersebut bersalah sesuai dengan dakwaan JPU,” jelasnya.
Diketahui, Majelis Hakim PN Tipikor Kendari yang diketuai I Nyoman Wiguna menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus PT Toshida Indonesia berinisial YSM, BHR dan UMR, pada Senin (14/2/2022).
Dewa/teramedia.id