TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Universitas HaluOleo (UHO) Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), telah mengeluarkan kebijakan terkait Penyesuaian Pembayaran Normal Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa S1 dan D3 Semester Gasal 2022.1.
Pembayaran nominal normal UKT tersebut, berdasarkan aturan baru Nomor : 3400/UN29.1/PP/2022 Tentang, Penyesuaian Nominal Normal UKT Semester Gasal 2022.1, untuk Seluruh Mahasiswa Jenjang Program S1 dan D3 Lingkup UHO.
Wakil Rektor 1 Bidang Akademik UHO, Dr. La Hamimu mengatakan, untuk kebijakan pengurangan 50 persen dari nominal UKT masih berlaku bagi mahasiswa, dengan syarat Mahasiswa yang memprogramkan tugas akhir atau skripsi (7 atau 7 SKS). Kebijakan ini juga berlaku bagi mahasiswa yang telah menempuh masa studi sembilan semester atau lebih untuk jenjang program DIII.
“Merujuk pada keputusan rektor nomor 974/UN29/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang kalender akademik UHO tahun 2022/2023, ini diingatkan kembali seluruh mahasiswa pembayaran UKT telah dimulai dan akan berakhir pada tanggal 15 Agustus 2022,” katanya melalui surat edaran, pada Minggu (7/8/2022).
Selain itu, ia menjelaskan kebijakan pengurangan sebesar Rp100 ribu untuk nominal nominal UKT kurang dari Rp1 juta dan pengurangan sebesar Rp200 ribu untuk nominal UKT antara Rp1 juta sampai dengan Rp2 juta.
Sambungnya, untuk pengurangan sebesar Rp300 ribu diperuntukan bagi nominal UKT Rp2 juta sampai dengan kurang dari Rp3 juta, sedangkan pengurangan Rp400 ribu untuk nominal UKT Rp3 juta sampai dengan kurang dari Rp10 juta.
Lanjut, pengurangan sebesar Rp600 ribu diperuntukan bagi UKT yang lebih besar sama dengan Rp10 juta, namun tidak berlaku lagi pada semester gasal 2022.1 tahun akademik 2022/2023.
Ia menghimbau mahasiswa tidak membayar UKT melalui oknum perantara atau calo yang tidak bertanggung jawab dengan iming-iming atau janji akan mendapat pengurangan atau kemudahan dalam pembayaran UKT.
“Mahasiswa agara tidak terpengaruh pada informasi dari pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.
Untuk diketahui bahwa kebajikan keringanan UKT dalam bentuk mengansur atau mencicil sudah tidak berlaku lagi pada semester gasal 2022.1 tahun akademik 2022/2023.
Reza/teramedia.id