News

Tuntaskan 17 Perkara Inkracht, Kejari Kolaka Utara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Senjata Tajam

×

Tuntaskan 17 Perkara Inkracht, Kejari Kolaka Utara Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Senjata Tajam

Share this article

TERAMEDIA.ID.KOLAKA.UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara secara resmi melakukan pemusnahan barang bukti dari 17 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (22/12/2025).

Langkah ini merupakan komitmen nyata korps Adhyaksa dalam menutup celah penyalahgunaan barang bukti serta memastikan transparansi di akhir proses peradilan.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Mirza Erwinsyah, S.H., M.H., ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Nomor PRINT-2563/P.3.16/Enz.3/12/2025. Total terdapat 20 terpidana dari belasan perkara yang barang buktinya dihancurkan dalam agenda tersebut.

Kasus penyalahgunaan narkotika masih mendominasi potret kriminalitas di wilayah hukum Kolaka Utara. Sebanyak 102,1108 gram sabu (55 sachet) dari 6 perkara dengan 7 terpidana dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air menggunakan blender hingga tidak tersisa.
Selain narkotika, perangkat pendukung kejahatan seperti, Timbangan digital, Alat hisap sabu (bong), Telepon genggam (handphone), hingga Korek api gas. Seluruhnya dihancurkan menggunakan palu dan dibakar guna memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Tak hanya narkotika, Kejari juga memusnahkan barang bukti dari perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) serta tindak pidana umum lainnya. Berbagai jenis senjata tajam dan batu yang digunakan dalam aksi kriminal dipotong menggunakan gerinda listrik.

Sementara itu, barang bukti lainnya seperti bahan peledak, pakaian, alat penyimpan data (flashdisk), hingga material lainnya dimusnahkan dengan metode variatif mulai dari pembakaran hingga penimbunan dengan tanah.

Dalam keterangannya, Kajari Kolaka Utara, Mirza Erwinsyah, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar rutinitas formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses hukum dijalankan secara tuntas, dari penyidikan hingga eksekusi barang bukti. Ini adalah pesan tegas bagi para pelaku kejahatan, terutama pengedar narkotika, bahwa tidak ada ruang bagi mereka untuk merusak generasi muda di Kolaka Utara,” tegas Mirza.

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas di wilayah Kabupaten Kolaka Utara.

 

Reporter: Alfian Al-Ahsan

Editor:NZ