TERAMEDIA.ID, KENDARI – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara, Mujahidin, akan meninjau keberadaan kendaraan berpelat nomor luar daerah (non-DT) yang beroperasi di Sultra tanpa membayar pajak di wilayah tersebut.
Mujahidin mengungkapkan bahwa kendaraan dengan pelat non-DT hanya diwajibkan melapor ke kepolisian setiap tiga bulan sesuai Undang-Undang Kepolisian, namun tidak dikenakan pajak oleh Bapenda Sultra.
“Kalau pelat dari luar DT itu cuma wajib lapor ke kepolisian per tiga bulan, masuk di UU Kepolisian. Kalau kami dari segi pemungutan pajak, tapi memang selama ini pelat non-DT itu tidak bisa kami tarik pajaknya,” kata Mujahidin kepada media ini, Rabu (26/2/2025).
Ia menambahkan bahwa kondisi ini menjadi persoalan karena kendaraan berpelat non-DT tetap menikmati fasilitas di Sultra tanpa memberikan kontribusi pajak daerah.
“Sementara di satu sisi, mereka mengambil jatah BBM di Sultra, menggunakan jalan di Sultra, dan membuang polusi di Sultra,” tegasnya.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Bapenda Sultra berencana berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta membahasnya bersama pembina Samsat, Jasa Raharja, dan kepolisian.
“Hal ini kita akan komunikasikan ke Kemendagri terkait mekanismenya dan akan dirapatkan bersama pembina Samsat, pihak Jasa Raharja, dan kepolisian. Kalau untuk regulasi payung hukumnya di kami itu memang belum ada, karena memang dia cuma wajib lapor di kepolisian,” terang Mujahidin.
Ia menegaskan bahwa Bapenda lebih fokus pada aspek perpajakan kendaraan, sementara kewenangan registrasi dan izin kendaraan berada di kepolisian.
“Kalau kami lebih condong ke perpajakan kendaraan saja, kalau untuk registrasi izin kendaraan itu di kepolisian. Nanti kita akan menunggu regulasi yang akan menaungi itu, jadi tinggal kita tegakkan bersama pihak kepolisian dan pihak Jasa Raharja,” katanya.
Lebih lanjut, Mujahidin menjelaskan bahwa proses balik nama kendaraan saat ini sudah lebih mudah dan dapat dilakukan di Samsat setempat tanpa harus datang ke daerah asal kendaraan.
“Kalau untuk balik nama itu bisa dilakukan di Samsat tanpa perlu datang di daerah tempat beli kendaraan. Nanti orang Samsat yang menghubungi di mana asal kendaraan itu karena sudah ada kerja samanya. Zaman sekarang tidak ada yang susah,” tandasnya.
Dengan adanya rencana koordinasi ini, diharapkan pemerintah daerah dapat menemukan solusi terbaik untuk mengoptimalkan pendapatan pajak kendaraan di Sultra tanpa melanggar regulasi yang ada.*(DW)
editor:DN