NewsMetro

Tinggal Menunggu Instruksi Pasar Mokoau Terancam digusur

268
×

Tinggal Menunggu Instruksi Pasar Mokoau Terancam digusur

Share this article

TERAMEDIA.ID, KOTA KENDARI – Menindak lanjuti permasalahan terkait berdirinya Pasar Mokoau, DPRD menggelar Agenda rapat kerja di Ruang Rapat DPRD Kota Kendari. Bersama pimpinan rapat dan anggota I,II dan III DPRD. Senin ( 06/12/2021).

Rapat ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Kendari, Kepala Dinas Perdagangan, Koprasi Usaha Kecil Dan Menengah Kota Kendari, Kabag Hukum Setda Kota Kendari, Camat Kambu, Lurah Mokoau dan Direktur PD. Pasar Kota Kendari.

Pasar Swadaya Mokoau yang berada di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Rencananya pasar yang didirikan oleh pihak swasta dan tidak mengantongi izin ini akan digusur oleh Pemerintah.

Pasar Swadaya Mokoau tidak memenuhi kriteria menjadi Pasar Masyarakat, dimana ketentuan yang bersyarat seperti bagian lintas sektoral, kajian lingkungan, kajian andalalin dan studi kelayakan belum terpenuhi.

Dari hasil rapat kerja yang dilakukan di Ruang rapat DPRD bahwa dinas terkait sesegera mungkin menindak lanjuti permasalahan Pasar yang berdiri tanpa izin serta tidak mengulur waktu. Pengambilan langkah yang objektif serta mempertimbangkannya dengan baik.

Menurut Syahabuddin Wakil Ketua Komisi II DPRD langkah yang akan di ambil terkait penggusuran Pasar Swadaya Mokoau adalah sesuai dengan Perda No 1 tahun 2012 memberikan sanksi administratif dan menunggu surat izin pembongkaran yang sudah ada dalam SOP.

Pemerintah juga mengacu pada Perwali No 5 tahun 2019 tata cara pemberian sanksi administratif pelanggaran pemanfaatan ruang. Sehubungan dengan rencana penggusuran Pasar Swadaya Mokoau.

Kabid PUPR Kota Kendari Seko mengungkapkan bahwa upaya penertiban yang dilakukan oleh pemerintah harus ditinjau dengan baik tanpa merugikan Masyarakat.

“Kita mendorong upaya Pemerintah dimana jika memang akan melakukan penertiban maka harus ditinjau secara persuasif jangan memberi efek derita bagi Masyarakat” ungkapnya

Lanjut Seko menegaskan bahwa penertiban harus diimbangi dengan solusi dari pemerintah terkait Pasar Swadaya Mokoau,dengan membangun pasar yang sebagai mana mestinya mempunyai izin dan kelayakan.

Novrianti/Teramedia.Id