TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI – Polisi mengamankan tersangka Andong (Laki/20) yang terjerat kasus penganiayaan terhadap seorang security atas nama Merahman (laki/63). Tersangka sempat menjadi Buronan selama kurang lebih 3 bulan.
Tersangka melakukan penganiayaan di lokasi kantor MUI Kendari beberapa waktu lalu sebelum melarikan diri dikediaman orang tuanya di Desa Laeya, Kecamatan Lainea Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), pada (25/8/2021) sekitar pukul 03.00 wita.
Kapolsek Baruga AKP I Gusti Komang Sulastra mengatakan, motif penganiayaan sendiri tidak lain karena kekesalan pelaku yang cekcok dengan korban, karena si pelaku tidak diberi rokok dan uang yang diminta kepada korban.
“Motif pelaku melakukan penganiayaan berawal saat pelaku meminta rokok dan uang. Korban mungkin tidak memiliki uang dan rokok, pas juga mau melaksanakan sholat idul fitri,” ujarnya, pada (25/8/21)
Lebih lanjut lanjut I Gusti mengungkapkan Pelaku yang tak diberikan uang serta rokok , memukul korban dengan menggunakan sebuah bambu yang mengenai tepat di bagian kepala belakang.
“Sebelum terjadi penganiyaan sempat bercengkrama bahkan pelaku di buatkan segelas kopi,” bebernya
Saat kejadian penganiayaan tersebut, Korban yang sudah lanjut usia itu sempat pingsan dan dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.
“Dari pengakuan pelaku, ia dan korban hanya sebatas kenal,” singkatnya
I Gusti juga menerangkan saat pengejaran, pelaku sempat disergap di sekitaran MTQ namun pelaku memberontak sehingga berhasil kabur.
Saat ini pelaku sedang diproses dan diamankan di sel Polsek Baruga. Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun delapan bulan.
Ahmad Nizar/teramedia.id