TERAMEDIA.ID.KOLAKA.UTARA – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), bersama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kolaka Utara telah menetapkan besaran nilai rupiah zakat fitrah tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kolut, Drs. Alimuddin, saat ditemui di Ruangannya, Rabu (05/03/2025).
Berikut standar harga beras yang digunakan sebagai acuan zakat fitrah yang terbagi menjadi dua kategori:
3,5 liter x Rp14.000 = Rp49.000
1. Beras dengan harga Rp14.000 per liter, Ditambah infak Rp5.000, Total zakat fitrah per jiwa: Rp54.000
2. Beras dengan harga Rp13.000 per liter, 3,5 liter x Rp13.000 = Rp45.500, Ditambah infak Rp5.000, Total zakat fitrah per jiwa: Rp50.500
Selain beras, ada juga opsi pembayaran zakat fitrah dengan sagu dan jagung:
Sagu, Harga Rp7.000 per liter, 3,5 liter x Rp7.000 = Rp24.500, Ditambah infak Rp5.000, Total zakat fitrah per jiwa: Rp29.500
Jagung Harga Rp7.000 per liter, 3,5 liter x Rp7.000 = Rp24.500 Ditambah infak Rp500Total zakat fitrah per jiwa: Rp25.000
“Dari hasil survei yang dilakukan oleh KUA dan pihak terkait, sekitar 95% masyarakat Kolaka Utara membayarkan zakat fitrahnya dalam bentuk beras. Hal ini sesuai dengan prinsip zakat fitrah yang harus disesuaikan dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari,” ungkapnya.
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan, namun umumnya masyarakat membayarkannya pada akhir Ramadan, sebelum pelaksanaan Salat ied.
“Kami mengimbau umat Islam di Kolaka Utara untuk segera menunaikan zakat fitrah sebelum Idul fitri. Jika zakat dikeluarkan setelah salat ied, maka hukumnya makruh bahkan haram menurut perspektif fiqih,” tutup Alimuddin. *(AF)
Editor:NZ