NewsHukum & KriminalMetro

Tenaga Honorer Dishub Tertangkap Edar Sabu

269
×

Tenaga Honorer Dishub Tertangkap Edar Sabu

Share this article

TERAMEDIA.ID-KOTA KENDARI. Seorang tenaga honorer berinisial DS yang bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) kota Kendari, Kamis , 02/9 sekitar pukul 21.30 Wita diamankan oleh Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra dirumahnya yang berlokasi di BTN Bukit Permata Hijau kelurahan Lepo lepo kecamatan  Baruga Kota Kendari.

Penangkapan tersangka (TSK) ini berawal dari hasil penyelidikan tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang di lakukan oleh TSK di sekitar rumahnya. Dari hasil penyelidikan, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap TSK di dalam rumah TSK dilanjutkan dengan penggeledahan diseluruh bagian rumah TSK.

Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan Barang Bukti (BB) 1 (satu) bungkus besar Sabu dalam plastik seberat 513 gram dan 6 (enam) kemasan kecil sabu seberat 40 gram beserta sejumlah BB lainnya berupa uang tunai Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah), Satu unit alat press, timbangan digital 2 (dua) unit, plastik sashet kosong sebanyak 2 (dua) bal, 1 (satu) unit handphone,  1 (satu) buah ATM dan sejumlah BB lainnya yang dipakai TSK untuk melancarkan aksinya.

Dari hasil keterangan TSK, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bermukim di Kota Kendari dan saat ini pihak kepolisian telah mengantongi identitas pemasok TSK DS.

Untuk mendapatkan informasi lanjutan, tim membawa TSK DS beserta BB yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan proses penyidikan.

Akibat perbuatannya, TSK DS di duga melanggar Pasal  114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh ) tahun penjara.

Tim liputan teramedia.id