NewsMetro

Tarif Baru Angkutan Umum Kendari Telah di Tetapkan,Berikut Rinciannya

145
×

Tarif Baru Angkutan Umum Kendari Telah di Tetapkan,Berikut Rinciannya

Share this article

TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI-Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kota Kendari telah menetapkan tarif angkutan umum yang baru.

Dimana untuk rute Kelurahan Tondonggeu,Kecamatan Abeli,Kendari,siswa (pelajar) di kenakan tarif Rp 5 ribu, umum Rp 7.500. Sementara diluar dari rute tersebut untuk siswa Rp 4 ribu dan umum Rp 6 ribu.

Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari Astawan Mangidi mengatakan, tarif angkutan baru sudah dikeluarkan dan telah di sah kan Wali Kota Kendari.

Adapun hasil perubahan yaitu untuk rute Tondonggeu siswa Rp 5 ribu dimana sebelumnya Rp 4 ribu. Umum Rp 7.500 sebelumnya Rp 4 ribu. Sedangkan diluar dari rute tondonggeu itu untuk siswa Rp 4 ribu sebelumnya Rp 3.500 dan umum Rp 6 ribu yang sebelumnya Rp 5 ribu.

“Perubahan ini dilakukan dengan banyak pertimbangan. Kami juga berharap masyarakat pengguna angkutan umum bisa memaklumi penyesuaian tarif yang akan diberlakukan ini,” ujarnya saat diwawancara, Kamis (22/9/2022).

Astawan menyebut,saat ini Dishub Kendari tengah menyusun rencana upaya sosialisasi kepada masyarakat, terkait perubahan tarif angkutan ini.

“Tarif baru angkutan umum itu sudah berlaku. Kami berharap, upaya kami ini bisa berjalan dengan lancar dan sosialisasinya dapat segera terlaksana. Sehingga masyarakat cepat mengetahui bagaimana tarif angkutan baru ini,” tutupnya

 

Novrianti/teramedia.id