TERAMEDIA.ID,KOTA KENDARI- Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menyerahkan sertipikat tanah secara langsung kepada masyarakat berpusat di Istana Negara dan serentak dilakukan pada 33 Provinsi secara hybrid.
Sertipikat tanah yang diserahkan sejumlah 1.552.450 terdiri dari 1.432.751 dalam program Percepatan Pendaftaran Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) dan 119.699 sertipikat redistribusi.
Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada masyarakat Indonesia agar segera mengurus kelengkapan surat tanah, hal tersebut dilakukan agar kepemilikan tanah menjadi sah dan tidak menimbulkan konflik dikemudian hari.
“Kalau sudah pegang semuanya pasti adem, konflik, dan sengketa tanah gak ada, karena pegangannya sudah jelas semuanya,” ujarnya.
Secara bersamaan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara, juga menyerahkan secara simbolis sebanyak 500 sertipikat tanah dalam program PTSL kepada warga Sultra, di salah satu hotel di Kendari, Kamis (1/12/2022).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sultra Andi Renald mengatakan, 500 orang penerima sertipikat tersebut terdiri dari 172 orang dari Kota Kendari, 125 orang Kabupaten Konawe, 100 Kabupaten Konawe Selatan, 25 Kabupaten Konawe Utara, 25 Kabupaten Kolaka Timur, 20 Kabupaten Kolaka, 20 Kabupaten Bombana dan 10 orang Kabupaten Muna, dan 3 orang dari Kabupaten Buton Utara.
“Sekali lagi kami ucapkan selamat kepada masyarakat Indonesia, khususnya Sultra yang menerima sertipikat pada tahun ini,” ungkapnya.
Sementara itu, ia juga menyampaikan bahwa sampai dengan tahun 2022, pihaknya telah mendaftarkan tanah sebanyak 1,25 juta bidang tanah atau sekitar 65,5% dari estimasi jumlah bidang tanah sebanyak 1,91 juta.
“Sisanya 0,65 juta bidang tanah atau 34,06% ditarget selesai pada tahun 2025,” Jelasnya.
Untuk itu ia berpesan, kepada penerima sertipikat tanah agar menggunakan sertipikat tanah tersebut, dengan sebaik-baiknya misalnya digunakan sebagai modal usaha
“Selain itu kami juga berpesan, sertipikat tersebut juga dijaga sebaik-baiknya, karena banyak penyerobotan tanah terjadi karena pemilik tanah tidak melakukan kewajiban untuk menguasai, menjaga dan memelihara tanahnya dengan baik,” pungkasnya.
Novrianti/teramedia.id